SULBARONLINE.COM, Mateng -Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran yang melarang menjual Obat Sirup setelah ditemukan adanya kandungan berbahaya, yang diduga memicu gagal ginjal akut progresif antipikal/acute kidney injury (AKI).
Saat ditemui di ruangan kerjanya, Plt. Kadis Dinas Kesehatan (Dinkes) Mamuju Tengah Bambang Suparni menyatakan, informasi tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kita akan tindaklanjuti insya allah hari ini kita tidak mau menunda nunda harus segera ke Apotek” ungkap Bambang, jumat (21/20/22)
Lebih lanjut, selain melakukan sidak ke Apotek, ia juga telah memperintahkan staf untuk membuat surat yang ditujukan kepada Puskesmas, Pustu, Pusde se-Kabupaten Mamuju Tengah sebagai bentuk tindaklanjut surat yang telah dikeluarkan.
“Karena disana (BPOM), itu sekian banyak daftarnya dan itu memang yang harus kita lihat sampelnya seditail mungkin di Apotek,” sambungnya.
Untuk masyarakat yang telah membeli obat tersebut, kata Bambang, Obat tersebut agar tidak dipergunakan. Selain itu, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mensosialisasikan, mengedukasi, mengapokasi masyarakat agar obat obat yang telah dikeluarkan oleh BPOM jangan diteruskan atau dihentikan.
“Kalau memang belum dibuka atau belum dipakai, bisa masyarakat menghubungi langsung tempat dia membeli Obat tersebut,” terangnya.
Jika masih terdapat Obat tersebut masih dijual belikan di Apotek, Bambang meminta petugas untuk menahan serta menghentikan peredarannya.
“Tetap kita lanjuti terkait hal ini, sesuai dengan surat dari BPOM. Kita tidak mau berjalan terus, ketika ditengah perjalanan kita mengabaikan surat dari BPOM kami tidak mau itu, kita harus pegang teguh itu. Jadi untuk para pengusaha Apotek harus mengikuti saran kita, sebab masyarakat yang menjadi taruhannya.” Kunci Bambang.
Sebanyak 21 obat bentuk Sirup ini ditarik disejumlah apotik dalam kemasan Dus atau Botol.
Berikut daftar Obat yang dilarang peredarannya oleh BPOM:
Laporan: Zul