SULBARONLINE.COM, Mamasa — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa, saat Ini tengah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pungutan liar (Pungli) bantuan stimulan gempa Sulbar.
Seperti yang dilansir dari Journalinvestigasi, ada dua Kecamatan yang terdampak Gempa bumi tahun 2021 di Kabupaten Mamasa, yaitu Kecamatan Aralle dan Kecamatan Tabulahan.
Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 574 rumah yang mengalmi kerusakan akibat gempa. Kerusakan itu diklasifikasikan menjadi rusak ringan, sedang dan rusak berat.
Adapun rusak ringan berjumlah 422 unit, rusak sedang 96 unit dan rusak berat 56 unit. Setelah melalui verifikasi di lapangan, terdapat perubahan data. Yakni rusak ringan sebanyak 442 unit, rusak sedang 108 unit dan rusak berat 46 unit.
Untuk menanggulangi dampak bencana itu, pemerintah mengalokasikan anggaran melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Secara keseluruhan, warga terdampak gempa di Mamasa mendapat anggaran sebesar Rp. 9,4 Milliar. Anggaran tersebut dialokasikan kepada tiga kluster, yaitu rusak ringan, sedang dan rusak berat. Masing-masing penerima kluster rusak ringan mendapat Rp. 10 juta, sedang Rp. 25 juta dan tusk berat Rp. 50 juta.
Namun, dikabarkan dana stimulan tersebut mendapat pemotongan hingga 10 persen dari kepala desa dan fasilitator teknik, kepada sejumlah penerima.
Terhadap dugaan pungutan liar itu, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mamasa, akhirnya memeriksa sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring mengatakan, ada dugaan pungutan yang dilakukan sejumlah pihak terhadap bantuan stimulan itu.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, ada pemungutan terhadap bantuan dana stimulan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, ada dugaan pungutan terhadap bantuan gempa Sulbar,” ungkap Kasat Reskrim, Iptu Hamring, Kamis (27/7/2022).
Kendati disebutkan ada dugaan pungutan, namun Kasat Reskrim tidak mengungkap berapa jumlah potongan yang dilakukan pihak terkait. Pungutan itu kata dia, dilakukan pihak penyalur kepada pihak penerima.
“Kami belum menemukan berapa jumlah potongan, karena masih tahap klarifikasi,” bebernya.
Terkait berapa saksi yang sudah dimintai klarifikasi, Kasat Reskrim juga mengaku belum bisa menyebutkan secara pasti berapa saksi yang sudah diperiksa.
Meski begitu, ia tak menampik pihaknya telah memeriksa beberapa pihak, baik penerima, tim verifikasi dan juga PPK dari BPBD Mamasa.
“Kami sudah memeriksa penerima, tim verifikasi maupun pihak PPK,” tandasnya.
Senada itu, Kapolres Mamasa, AKBP. Harry Andreas mengatakan, terhadap kasus itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Sifatnya masih permintaan klarifikasi, jadi kita masih penyelidikan. Kita belum bisa mengekspos terlalu jauh,” pungkas Kapolres Mamasa.