Di Gudang Tersisa Sekitar 50 Karung, Bulog Klaim Ketersediaan Gula Pasir 150 Ton

SULBARONLINE.COM, Mamiju – Pihak Perum Bulog Mamuju mengklaim ketersediaan beberapa kebutuhan pokok yang disimpan di gudang masih cukup untuk beberapa bulan ke depan. Bahan pokok yang dimaksud seperti, gula pasir, beras, minyak goreng.

Kepala Perum Bulog Subdivre Mamuju Muhammad Yatsir yang ditemui di kantor, Senin (4/5/2020) menolak menyebutkan angka ketersediaan stok pangan di Bulog. Menurutnya informasi tersebut dibatasi.

“Kami memang membatasi informasi (Jumlah), jadi tidak boleh,” katanya.

Ia pun tak mengetahui berapa jumlah pasti gula yang telah terjual.

Natsir yang bersikeras menolak menyebutkan angka kemudian bersedia memenuhi keinginan wartawan untuk mengecek langsung ke dalam Gudang Bulog.

Dari pantauan wartawan, gudang yang terletak di belakang kantor Bulog Mamuju sedang terjadi bongkar muat kebutuhan pokok. Beberapa orang juga terlihat mengemas paket sembako yang dibungkus dalam plastik warna putih.

Di sisi depan, tersusun beberapa karung berisi gula berat 50 Kg yang jumlahnya sekitar kurang lebih 50 karung. Sementara sebagian lagi sudah dikemas per satu kiloan.

“Jumlahnya cukuplah, akan datang lagi karena tergangu juga dengan protokol Covid-19. Jadi tibanya di Makassar. Semua ada tersebar (Stok), ada gudang-gudang kami tersebar di Pasangkayu, semua tersebar. Ada 150 ton, banyak, sangat cukup, jangan takut lagi, sudah terlanjur saya sampaikan, sebenarnya tidak boleh,” tutupnya.

Sementara Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP), Dr. Rahmat Idrus menjelaskan, setiap informasi tak boleh ditutup-tutupi. Informasi yang dikecualikan ada di Pasal 17 UU 14 Tahun 2008.

“Jika tidak ada tercantum dalam Pasal 17 itu, berarti itu informasi yang bersifat terbuka,” katanya melalui sambungan pengantar whatsaap, Senin (4/5) malam.

Dalam pesan tersebut, ia juga mengirim beberapa potongan foto yang berisi UU Nomor 14 Tahun 2008.

Di Bab V dijelaskan bahwa informasi yang dikecualikan di Pasal 17 sebagai berikut. Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap permohonan informasi publik untuk mendapatkan informasi publik kecuali.

A. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum diinformasi yang dapat:

Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, mengungkapkan identitas informal, pelapor, saksi atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana. Mengungkap data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional. Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum atau keluarga. Membahayakan keamanan peralatan, sarana dan prasarana penegak hukum.

B. Informasi publik apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat

C. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

D. Informasi publik yang apabila dibuka dapat diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia

E. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional

F. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri

G. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang.

H. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap hasil pribadi: riwayat dan kondisi anggota keluarga riwayat kondisi dan perawatan dan pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang kondisi keuangan aset pendapatan dan rekening bank seseorang hasil hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang dan catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal.

I. Momerandum atau surat-surat antara badan publik dan intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali putusan komisi informasi atau pengadilan.

J. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

Dalam UU tersebut di Pasal 18 juga dijelaskan yang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagai berikut.

1. Putusan badan peradilan, ketetapan keputusan, peraturan, surat edaran, atau bentuk kebijakan lain baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat kedalam atau keluar serta pertimbangan lembaga penegak hukum. Surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan, rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum, laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum, aporan hasil pengambilan uang hasil korupsi atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat 2.

2. Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Huruf gdan Huruf a, antara lain apabila: pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang jabatan jabatan publik.

3. Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jaksa Agung Ketua Mahkamah Agung ketua komisi pemberantas korupsi dan atau Pimpinan lembaga negara hukum lainnya diberi kewenangan.