SULBARONLINE.COM, Mamuju —
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat rupanya telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulbar untuk Tahun 2026.
Untuk penetapan UMP dilakukan pada Kamis (18/12/25), sedangkan penetapan UMSP dilakukan pada Senin (22/12/25) di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat penetapan UMP dan UMSP tersebut dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Sulbar yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Daerah Sulawesi Barat, Andi Farid Amri.
Hadir para Anggota Dewan Pengupahan Sulbar dari berbagai unsur, seperti Ketua APINDO Sulbar Arman Salimin, Sekretaris Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulbar Ashari Rauf, Ketua FSPMI Amrin, Kepala Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Sulbar Muhammadong, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setda Sulbar Afrisal, Unsur akademisi Dr. Muh. Tahir, perwakilan BPS Sulbar, pakar hukum dan ekonomi H. Mukmin Andi T, mediator HI Muh. Rizal, Anggota APINDO Sulbar Armon dan anggota Dewan Pengupahan Sulbar lainnya.
Khusus untuk rapat penetapan UMP, sempat terjadi pembahasan yang alot antara unsur APINDO dan KSBSI Sulbar, terutama dalam menentukan indeks tertentu atau alpha yang berada di rentang 0,5 – 0,9.
Pihak APINDO Sulbar dengan berbagai alasan rasional bertahan di rentang 0,5. Sementara pihak organisasi buruh dan pekerja bertahan di rentang 0,7.
Setelah pembahasan panjang dan paparan dari masing-masing pihak, akhirnya diputuskanlah angka 0,7 untuk indeks tertentu atau alpha.
Dari rumus yang telah ditentukan, maka hasil UMP Sulbar tahun 2026 yang ditetapkan Dewan Pengupahan Sulbar sebesar Rp 3.315.934,82 (Tiga juta tiga ratus lima belas ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah koma delapan puluh dua sen).
Sementara, untuk UMSP Sulawesi Barat tahun 2026 sebesar Rp 3.324.301,25 (Tiga juta tiga ratus dua puluh empat ribu tiga ratus satu rupiah koma dua puluh lima sen) untuk sektor tertentu, terdiri dari sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barar, Andi farid Amri, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas kehadiran Anggota Dewan Pengupahan Sulbar dalam dua rapat tersebut, yakni penetapan UMP dan UMSP Sulbar 2026 ini.
“Saya tentu berterimakasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Dewan Pengupahan Sulbar yang telah bersepakat menetapkan UMP dan UMSP Sulbar 2026 ini,” ucap Farid.
Selanjutnya, kata Farid, berita acara hasil penetapan UMP dan UMSP Sulbar tahun 2026 ini akan dibawa ke Gubernur Sulawesi Barat untuk disahkan dan diputuskan. Selanjutnya, akan menjadi pedoman sekaligus dijalankan oleh perusahaan-perusahaan.
“Dan kami sudah bawa ke Pak Gubernur. Insya Allah dalam waktu dekat surat keputusan penetapan UMP dan UMSP Sulbar tahun 2026 akan diterbitkan. Kita berharap ini menjadi perhatian bagi seluruh perusahaan yang telah ditentukan,” tutup Farid.




