SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulbar untuk Tahun 2023, Selasa (15/11/22) di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Dewan Pengupahan Sulbar yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Sulawesi Barat, Muhammadong.
Hadir para Anggota Dewan Pengupahan Sulbar dari berbagai unsur, seperti Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulbar Muhammad Rafi, perwakilan APINDO Sulbar Herman Kulau, Fungsional Mediator Ahli Madya Disnaker Sulbar Yuswanto, perwakilan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Sulbar Hj. Rini Lukita Sari, Unsur akademisi, Dr. Syahrinullah Saggaf, Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos Disnaker Sulbar Yuliana K Manengkey, dan anggota Dewan Pengupahan Sulbar lainnya.
Saat membuka rapat, Sekretaris Dewan Pengupahan Sulbar, Muhammadong menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas kehadiran Anggota Dewan Pengupahan Sulbar dalam rapat penetapan UMP Sulbar 2023 ini.
“Sedianya yang memimpin dan membuka rapat adalah Ketua Dewan Pengupahan sekaligus sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Sulbar, namun masih berada di luar daerah dengan agenda yang juga sangat penting,” ucap Muhammadong di depan peserta rapat.
Menurutnya, secara teknis dalam rapat ini Dewan Pengupahan akan menghitung hasil UMP Sulbar sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Perlu saya sampaikan bahwa UMP tahun 2022 kemarin yaitu senilai Rp 2.678.863,10, dan untuk menetapkan UMP ini kita akan menghitung secara bersama-sama. Nah, sesuai perhitungan yang dilakukan, maka kenaikan UMP Tahun 2023 ini sebesar 0,74 persen atau sebesar Rp 19.744,05,” paparnya.
Sehingga, sebut Muhammadong, dari hasil perhitungan dengan kenaikan 0,74 persen, maka total UMP 2023 sebanyak Rp. 2 698.807.15 (Dua juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh koma ima belas rupiah).
“Tapi angka ini masih akan didiskusikan oleh para anggota Dewan Pengupahan Sulbar, terutama bagi unsur pekerja atau KSBSI dan unsur pengusaha atau APINDO. Apakah angka ini sudah diterima atau masih akan dilakukan tawar menawar,” kata Muhammadong di depan peserta rapat.
Dalam rapat itu pun terjadi proses tawar menawar antara pihak Serikat Buruh dan APINDO, termasuk dari pihak akademisi.
Perwakilan APINDO Sulbar, Herman Kulau menyampaikan pendapat atas hasil perhitungan sesuai PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dengan hasil kenaikan sebanyak 0,74 persen.
“Setelah melihat hasil yang diperoleh sesuai PP 36 itu, dengan peningkatan angka 0,74 persen kenaikan, saya rasa dapat kami terima, dan itu bisa menjadi keputusan bersama,” ujar Herman.
Kedepan, lanjut Herman, yang harus dilakukan setelah penetapan UMP Sulbar 2023 ini adalah pengawasan secara maksimal kepada perusahaan skala besar agar benar-benar memberikan upah kepada pekerja dan buruh sesuai UMP yang telah ditetapkan.
“Karena tidak bisa dipungkiri fakta di lapangan ada pekerja yang masih menerima upah jauh di bawah standar. Ada yang diberi upah hanya Rp 1 juta perbulan, ada yang bahkan Rp 800 ribu dan sebagainya. Maka kedepan pengawasan harus diperkuat,” harap Herman.
Sementara, Anggota Dewan Pengupahan Sulbar lainnya, Ashari Rauf yang juga Sekretaris KSBSI Sulbar menegaskan bahwa secara kelembagaan KSBSI Sulbar menolak kenaikan UMP Sulbar jika hanya berdasar pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Sebelum rapat ini kami telah mengirim surat ke Gubernur Sulbar untuk audiensi dan sekaligus menolak penetapan UMP tahun 2023 yang dianalisa tidak akan mengalami kenaikan signifikan. Namun, surat kami sampai hari ini belum direspon oleh Gubernur. Mengenai hasil perhitungan yang dilakukan dengan kenaikan yang tidak signifikan yakni 0,74 persen saja, maka kami dari KSBSI akan menolak penetapan UMP Sulbar tahun 2023 ini. Sehingga, di forum ini kami mengusulkan kenaikan sekitar 0,99 persen, atau naik sekitar Rp 26 ribu rupiah lebih,” tegas Ashari.
“Hal ini kami usul dan dorong, sebab beban kami di KSBSI Sulbar sebagai Anggota Dewan Pengupahan itu kepada para pekerja. Kami akan dianggap sia-sia masuk sebagai anggota Dewan Pengupahan jika sekiranya tidak memperjuangkan nasib pekerja kita,” tambah dia.
Nominal 0,99 persen ini, sambung Ashari sebenarnya masih sangat kecil ketimbang kondisi ekonomi dan dampak yang signifikan dari berbagai hal, utamanya pengaruh inflasi dan pendapatan warga serta kebutuhan hidup layak yang kian meningkat.
“Olehnya kami mengusulkan 0,99 persen ini, semoga dapat disetujui bersama,” pungkas Ashari yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Sulbar ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua KSBSI Sulbar, Muhammad Rafi. Dia pun tetap bertahan agar kenaikan UMP tahun 2023 harus dipertimbangkan matang-matang, sebab kondisi para pekerja saat ini sangat memprihatinkan.
“Olehnya kami dari KSBSI juga mengusulkan naik di atas 0,74 yang hasil hitungan tersebut. Jika tidak, maka kami akan menolak penetapan UMP tahun 2023,” tegas Rafi.
Dalam rapat itu pun terjadi perdebatan kecil sesama anggota Dewan Pengupahan dari unsur KSBSI dan APINDO Sulbar, dimana pihak APINDO Sulbar sepakat kenaikan hanya 0,74 persen, sementara KSBSI bertahan di angka 0,99 Persen kenaikan.
Akhirnya, Pimpinan Rapat setelah mendengarkan gagasan berbagai pihak, termasuk pihak akademisi, pihak Disnaker Sulbar dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM, maka diusulkan kenaikan antara 0,74 Persen sampai 0,99 persen.
Hasilnya, berdasarkan permintaan unsur Pekerja dan Buruh dan pertimbangan dari unsur APINDO serta Anggota Dewan Pengupahan Sulbar lainnya disepakati besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 naik sebesar 0,80 persen atau sekitar Rp 21.000, dengan total hasil UMP 2023 sebesar Rp. 2.700.293 (dua juta tujuh ratus ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Setelah itu, sejumlah perwakilan berbagai unsur menandatangani Berita Acara ketetapan UMP 2023. Mereka yang bertandatangan masing-masing Sekretaris Dewan Pengupahan Sulbar, Muhammadong, akademisi, Dr. Syahrinullah Saggaf, Ketua KSBSI Sulbar, Muh. Rafi, Perwakilan APINDO Sulbar, H. Herman Kulau, Hj. Rini Lukita Sari dari unsur Pemerintah atau perwakilan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Sulbar.
Hasil rekomendasi berita acara Dewan Pengupahan Sulbar tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik untuk ditandatangani dan ditetapkan paling lambat waktu pengesahan pada Senin 21 November 2022.