SULBARONLINE.COM, Majene — Direktur Utama Perusda Aneka Usaha Majene, Moch. Luthfie Neograha, resmi menunjuk Dr. Syamsul Bachri S.IP, S.H, M.H bersama kantor hukum Syamsul Bachri & Partners, sebagai kuasa hukum untuk mendampinginya dalam proses hukum di Polres Majene.
Moch. Luthfie yang juga bertindak sebagai pelapor dan saat ini berstatus tersangka mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya untuk mengawal proses hukum yang tengah berlangsung.
Dia menilai penerapan pasal yang dikenakan kepada dirinya dengan status tersangka penganiayaan, IS, tidak adil. Luthfie mendapat penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP, sementara IS yang merupakan pelaku penganiayaan justru dikenakan Pasal 352 KUHP.
Hal ini menjadi sorotan dalam kasus ini, mengingat IS hanya dikenakan pasal ringan meski melakukan penganiayaan berat terhadap Luthfie.
Menurut Dr. Syamsul Bachri, kuasa hukum Luthfie, perlakuan yang diterima kliennya dalam proses hukum di Polres Majene sangat tidak adil.
IS, yang seharusnya menjalani proses hukum yang setara dengan Luthfie, bahkan tidak ditahan dan tetap bebas berkeliaran. Padahal, IS telah melakukan penganiayaan fisik terhadap Luthfie di kantor Perusda Kabupaten Majene, yang menyebabkan Luthfie mengalami luka pada bagian telinga.
“Kami merasa ada ketidakadilan dalam penanganan perkara ini. IS hanya dikenakan pasal ringan, sementara klien kami, Luthfie, mendapat pasal yang lebih berat. Saya meminta Irwasda Polda Sulawesi Barat untuk segera melakukan gelar ulang perkara ini,” ujar Dr. Syamsul Bachri.
Sebagai upaya untuk menuntut keadilan, pihak kuasa hukum juga telah menyuratkan tembusan kepada berbagai instansi terkait, di antaranya Komisi III DPR RI, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, serta Kapolda dan Irwasda Polda Sulawesi Barat. Surat ini juga diteruskan kepada sejumlah pejabat di Polres Majene.
Dr. Syamsul Bachri menambahkan, pihaknya juga meminta agar media lokal ikut serta mengawal proses hukum ini, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan rasa keadilan bagi kliennya, Moch. Luthfie Neograha.