Kisah Cinta Buruh Bangunan di Mamuju Berakhir dengan Kasus Pembegalan

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Cinta memang tidak harus dipaksakan. Sebab Cinta adalah perkara menerima, bukan karena dipaksa dan memaksa.

Kalimat ini mungkin yang tepat untuk inisial JY. Seorang pria di Mamuju berusia 29 tahun. Dirinya harus berurusan dengan kepolisian di daerah itu.

JY dilaporkan seorang gadis 16 tahun. Ia dituduh dan terbukti melakukan pencabulan dengan memegang bagian belahan dada pada gadis remaja.

Selasa sore 22 November lalu, gadis remaja 16 tahun itu meminta kepada JY untuk mengantar pulang ke rumahnya. Saat itu ia berada dirumah teman. Sementara JY sedang duduk santai tepat di depan rumah kerabat korban.

“JY sedang duduk dengan saksi lainnya menghampiri saksi kemudian mengatakan kepada saksi untuk mengantar dirinya pulang karena rumahnya dekat dari temapat itu, kemudian saksi hanya diam dan melihat, dan mengatakan untuk mengantar perempuan ini,” Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara.

Setelah itu, korban langsung naik ke motor bersama JY duduk menyamping. Di tengah perjalanan JY menggeser badan kedepan dan merapat ke badan korban.

“Ia kemudian mengatakan, mauki jadi pacarku?,” tanyanya.

Intinya kata AKP Rigan Hadi Negara, kejadian tersebut merupakan pendekatan pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan. Tetapi terlalu agresif mendekati sang pujaan hati yang berakhir dengan nafsu.

Meskipun berniat baik, tetapi kondisi itu menyimpan niat yang terselubung. Tidak menerima jawaban korban ia memaksakan kehendaknya saat ditolak dalam situasi dan kesempatan. Stimulus dari korban yang memancing terdorongnya perilaku untuk memaksa.

“Ditolak sama perempuannya, masa katanya tidak mau jadi pacar, jadi akhirnya kasus ini berakhir dengan pembagalan,” ujarnya.

Akibat dari perbuatan tak senonoh itu, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.