SULBARONLINE.COM, Mamuju — Jajaran penyelenggara di tingkat sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menjalani Rapid Test Covid-19. Prosesi ini dimulai sejak jam 08.00 sampai 11.40 Wita, Senin (27/7).
Rapid test merupakan salah satu standar yang mesti dilalui setiap penyelenggara Pemilihan Serentak 2020. Pelaksanaan rapid ini difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendukung tahapan penyelenggaraan pemilihan tahun 2020.
Selain personil sekretariat yang hadir, tiga komisioner: Farhanuddin, Adi Arwan Alimin dan Sukmawati M. Sila juga tampak antre menunggu proses rapid test di Balai Laboratrium Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut Kabag Umum KPU Provinsi Sulbar, Djumrah Assak seluruh staf baik ASN maupun nonASN wajib menjalani rapid test covid. Ia menyebut terdapat 52 orang yang akan mengikuti rangkaian rapid test, termasuk 5 komisioner KPU Provinsi Sulbar.
“Seluruh staf KPU Provinsi diwajibkan rapid test, hal ini sangat penting untuk memberi jaminan bahwa penyelenggara di tingkat provinsi pun telah menjalani tes rapid seperti yang dipersyaratkan bagi seluruh penyelenggara pemilihan tahun 2020,” ujar Djumrah Assak via rilis KPU Provinsi Sulbar, Senin 27 Juli 2020.
Koordiv SDM KPU Provinsi Sulbar, Adi Arwan Alimin mengatakan, rapid test merupakan bagian penting dari pencegahan Covid-19. Pihaknya pun selama ini terus diimbau untuk menerapkan standar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Mudah-mudahan setelah rapid test ini jajaran kami terus mengindahkan protokol kesehatan Covid, karena itu menjadi syarat penting dalam tahapan pemilihan serentak tahun ini,” harapnya.