MAMUJU- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali menekankan kepada ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis), saat liburan mudik lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah Tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris DP mengatakan, meskipun belum ada larangan secara tertulis dikeluarkan oleh Pemprov, namun penekanan tersebut dimaksudkan bagi ASN untuk penggunaan aset pemerintah sesuai dengan peruntukannnya.
“Saya kira ini aspek etika di pemerintahan dan saya kira seperti kita tahu randis itu harus dipakai untuk kegiatan dinas, kendaraan dinas ini adalah kendaraan rakyat, kita tidak boleh menggunakan kendaraan ini untuk kebutuhan privat, jadi tanpa ada larangan keluarpun, saya sudah sampaikan ke teman-teman di lingkungan pemerintah, ini adalah aspek etika, publik akan melihat dan menilai anda memakai randis di hari seperti itu,”pungkas Muhammad Idris DP saat diwawancarai wartawan di Mamuju, Senin (13/5).
Bagaimana jika hal itu tidak dihiraukan ASN?, Sekprov menegaskan bahwa akan ada sanksi yang menanti jika himbauan maupun larangan resmi yang bersifat tertulis keluar, dilanggar dengan sengaja.
“Itu tetap dihimbau, dan surat itu menurut saya tidak terlalu penting. Tapi yang pastinya ada sanksi dan itu bersifat langsung, teguran tertulis bahkan kalau lebih dari ketentuan yang ada kita turunkan pangkatnya,”tegasnya.
Sekprov menambahkan, hal ini juga tak lepas dari atensi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kepada Pemprov Sulbar, yang mensinyalir banyaknya aset pemerintah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Sekarang ini terbangun komunikasi antara KPK dengan biro umum dan juga BPKAD untuk memastikan data-data mengenai aset provinsi, betul-betul terdeteksi dan akhirnya pada saatnya nanti akan dikembalikan, termasuk yang digunakan pejabat-pejabat lama dan KPK sudah tau itu, selama ini sebetulnya kita sudah berusaha secara regular didalam kita minta kepada kawan-kawan untuk segera mengembalikan,”kuncinya.(Mursyid)