Bupati Mateng Buka Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria untuk Redistribusi Tanah Tahun 2025

SULBARONLINE.COM, Mateng – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) melaksanakan Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2025.

Sidang ini digelar di aula meeting room kantor pertanahan Mateng, Rabu 4 Juni 2025. Tujuan sidang tersebut untuk memastikan efektivitas dan kesuksesan program redistribusi tanah dan penataan aset agraria.

Bupati Mateng, Arsal Aras dalam sambutannya menyampaikan, bahwa terdapat pelaksanaan redistribusi tanah yang tertuang dalam amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria dan peraturan presiden atau Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.

“Pemerintah berharap, redistribusi tanah ini, masyarakat akan memiliki bukti hak kepemilikan tanah secara sah setelah dilepaskan dari kawasan hutan,” jelasnya.

“Hal ini berdasarkan Surat Keputusan atau SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan Nomor SK.50/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2023 tanggal 4 Januari 2023,” sebut Arsal.

Melalui sidang GTRA kata dia, akan dilakukan pembahasan calon objek dan subjek yang bakal ditetapkan sebagai objek dan subjek resitribusi tanah sehingga langkah yang dilakukan berjalan dengan baik.

“Dan hal ini juga agar tidak menimbulkan sengketa letak maupun batas batas bidang tanah di Kabupaten Mateng,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, hadir di sidang tersebut, Asisten I Mahyuddin, Kepala Kantor Pertanahan Mateng, Rahman Yusuf, Kepala Dinas PU Mateng.

(adv/adr)

Leave a Reply