SULBARONLINE.COM, Mamuju — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam hal ini Bidang Akuntansi dan Pelaporan Daerah melakukan penginputan jurnal penyusutan aset tetap dan penyusutan aset lainnya secara terjadwal.
Penginputan berlangsung sejak 4-6 Maret 2024 di Ruang Rapat Bidang Akuntansi dan Pelaporan Daerah bersama dengan seluruh Perangkat Daerah Sulbar.
Penyusutan aset dapat diartikan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
Aset pemerintah daerah yang tercatat dalam neraca (kecuali tanah dan konstruksi dalam pengerjaan), secara umum nilai dan fungsinya akan terus menurun sejalan dengan pemanfaatan aset tersebut.
Agar nilai aset dapat disajikan sesuai dengan nilainya terkini, maka dilakukan penyusutan aset yang dimana bentuk prinsip akuntansi yakni terkait dengan pengakuan biaya, biaya harus diakui pada periode yang sama dengan pendapatan terkait. Karena pemanfaatan aset tetap lebih dari satu periode pelaporan, maka biaya perolehan aset secara bertahap harus dipindahkan ke laporan operasional sejalan dengan manfaat yang diperoleh dari penggunaan aset setiap periodenya.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Daerah BPKPD Sulbar, Muhammad menyampaikan, penting melakukan pengawalan terhadap proses penjurnalan penyusutan aset bersama perangkat daerah karena segala material yang dihasilkan dari proses ini akan sangat berpengaruh pada kualitas LKPD nantinya.
Secara terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo mangatakan, opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih banyak menyoroti khususnya pengelolaan Aset Tetap dan permasalahannya, bahkan menjadi dasar untuk mengkualifikasi LKPD.
“Untuk itu perlu lebih cermat dalam menyajikan laporan-laporan yang dibutuhkan agar terbebas dari salah saji material dan telah sesuai dengan prinsip akuntansi,” ujar Masriadi.