SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kantor Kementerian agama (Kemenag) provinsi Sulawesi Barat, mulai lakukan diseminasi terkait pembatalan calon jemaah haji 2020.
Kegiatan ini digelar kementerian agama RI atas usulan komisi delapan DPR secara masif dan serentak seluruh Indonesia.
Ditengah kegiatan tersebut, anggota komisi delapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) H.Arwan aras terlihat hadir ditengah desiminasi pembatalan keberangkatan jamaah haji bersama kementerian agama provinsi Sulawesi barat di gelar di aula kantor Bupati Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat, (23/10/20).
Dengan protokoler kesehatan ketat, dihadiri oleh para calon jamaah haji yang batal berangkat tahun 2020, perwakilan ormas Islam, pegawai Kemenag provinsi Sulawesi barat dan kabupaten Mamuju tengah.
“Kegiatan ini sangatlah penting dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman terkait pembatalan penyelenggaraan haji utamanya kepada mereka para jamaah haji yang mengalami pembatalan keberangkatan haji ditengah kepungan Covid 19,”ucap Arwan.
Selanjutnya Legislator muda asal Provinsi Sulawesi barat ini banyak mengulas tentang keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 yang tidak memberangkatkan jamaah.
“Tentu ini adalah sebuah keputusan yang cukup berat dan melalui pertimbangan yang cukup matang mengingat pandemi covid-19 terus melanda hampir seluruh belahan dunia sehingga Pemerintah tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindugan jamaah, belum lagi pihak kerajaan Arab Saudi telah mengambil keputusan besar untuk tidak membuka akses bagi jamaah haji dari negara manapun.”ungkapnya.
Politisi asli putra daerah Mamuju tengah ini memberikan penjelasan secara detail kepada para jamaah yang batal berangkat sekaligus untuk membangun kesepahaman bersama mengenai keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 ini.
Pasca adanya keputusan Menteri yang membatalkan penyelenggaraan haji tahun 2020 tentulah ada implikasi dari keputusan penting dan krusial ini.
Kontrak layanan angkutan udara yang dibatalkan tentu akan renegoisasi ulang terkait harga serta kontrak baru.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH tentulah akan dibahas kembali, status jamaah lunas tahun 2020 otomatis akan berangkat tahun berikutnya.
Nilai manfaat setoran pelunasan haji yang dikelola disimpan oleh BPKH akan diberikan 30 hari sebelum keberangkatan haji 1442 H atau 2021 dan diberikan secara perorangan paling rendah Rp 6 jutaan dengan uang muka Rp 25 juta dari Aceh Sedangkan paling tinggi Rp 16 juta untuk embarkasi dari Makassar.
“kita memahami ada sedikit rasa kecewa karena tertundanya pelaksanaan Ibadah Haji ini, namun untuk saat ini keputusan yang terbaik telah diambil Pemerintah demi menjaga keselamatan dan kesehatan kita semua,”jelasnya.
“Kami selaku Anggota DPR RI juga memahami kekhawatiran para calon jamaah akan terjadi kenaikan biaya haji tahun 2021, Insha Allah Kami selaku penyambung lidah rakyat akan senantiasa berjuang segenap tenaga mewujudkan aspirasi Masyarakat untuk mempertahankan biaya penyelenggaraan jamaah haji tahun 2021 tidak mengalami kenaikan,”sebut legislator muda dengan nada suara penuh semangat ini disambut riuh gemuruh tepuk tangan peserta yang memenuhi Aula Kantor Bupati Mateng.