SULBARONLINE.COM, Makassar — Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Pemulihan Dampak Ekonomi Masyarakat Pasca Gempa DPRD Sulawesi Barat terus bergerak melakukan berbagai upaya.
Salah satunya, melakukan kunjungan kerja ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah 6 Sulawesi, Maluku dan Papua di Makassar, Jumat (26/2/2021), bersama Pemerintah Provinsi Sulbar yang diwakili oleh Kepala Bappeda Sulbar, Biro Ekbang dan Sekda Majene.
Kunjungan yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah tersebut dilakukan dalam rangka membantu masyarakat Sulbar meringankan beban yang dihadapi pasca gempa bumi yang terjadi pada pertengahan Januari lalu.
Selain Usman Suhuriah, hadir juga Ketua Pansus Percepatan Pemulihan Dampak Sosial Ekonomi, Hatta Kainang dan Tim Pakar DPRD Sulbar Prof. Aminuddin Ilmar.
Dalam kesempatannya, Usman Suhuriah menjelaskan bahwa mayoritas warga Sulbar pasca bencana gempa menghadapi permasalahan terkait jasa pinjaman baik di lembaga perbankkan maupun lembaga non bank. Situasi ini diperparah setelah bencana gempa yang hampir beriringan dengan bencana pandemi Covid-19.
“Jelas membutuhkan relaksasi, restrukturisasi atau kebijakan lain di bawah otoritas OJK hubungannya dengan pinjaman bank atau non bank. Oleh OJK tentu diharapkan adanya perhatian bagaimana otoritas yang dimiliki selekasnya mendapatkan perhatian hingga kepada keputusan perlindungan kepada warga Sulbar yang terlanjur menjadi konsumen pada penyedia jasa keuangan,” kata Politisi Golkar asal Polewali Mandar itu.
“Sehingga kita berharap agar korban gempa di Sulbar mendapatkan keringanan kredit atau restrukturiasi,” imbuhnya.
Usman menambahkan, saat ini jumlah pelaku usaha UKM, UMKM dan IKM Sulbar cukup besar terutama sebagai debitur. Jumlah ini belum termasuk perorangan yang berhubungan dengan perbankan, leasing, finansing, koperasi simpan pinjam, maupun pinjaman pensiunan dan lain-lain.
“Keberadaan DPRD jelas memiliki kepentingan untuk mendorong penyelesaian dampak ekonomi yang dihadapi warga Sulbar pasca bencana gempa,” tegas pria kelahiran Mapilli 4 Desember 1968 itu.
Pada kesempatan ini, lanjut Usman, pihak OJK mempersilahkan jajaran Pemprov Sulbar untuk lebih cepat memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Peraturan OJK (POJK) dalam rangka melakukan restrukturitasi, relaksasi bagi debitor yang terdampak akibat bencana gempa, untuk dilanjutkan ke OJK tingkat pusat.
“Maka pemenuhan syarat inilah yang antara lain menjadi perhatian teman-teman agar OPD terkait lebih cepat lagi untuk memenuhi syarat-syarat yang dimaksud,” kunci alumni Fakultas Sastra Jurusan Linguistik Terapan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar 1992 itu.