SULBARONLINE.COM, Sulsel — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Barat kunjungan ke Kantor Balai Penyelenggara Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Sulselbar, Jumat (17/3/2023).
Kunjungan tersebut dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perhubungan.
Pansus dibagi dalam dua tim. Kunjungan ke BPTD itu beranggotakan Drs. H. Itol Saiful Tonra, Dr. Marigun Rasyid, S.Sos., SH., M.Si., MH, dan H. Hasanuddin.
Pansus diterima oleh Arham S yang mewakili Kepala Balai bersama staf BPTD.
H. Itol Saiful Tonra pada kesempatan tersebut, menyampaikan terima kasih atas penerimaannya dan maksud dan tujuan kunjungan Pansus.
Adapun maksud dan tujuan Pansus ke BPTD tersebut, guna memeroleh masukan, saran dan informasi yang terkait dengan penyusunan dan penyempurnaan Ranperda yang sementara dibahas oleh Pansus, dan hal-hal lain terkait dengan kegiatan BPTD di wilayah Sulawesi Barat.
Lebih lanjut disampaikan terkait kewenangan yang mengatur tentang kendaraan berat yang melintas di jalan-jalan dalam kota yang melebihi kapasitas.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Marigun Rasyid, juga menyampaikan beberapa hal terkait pengelolaan terminal Tipalayo Polewali yang saat ini tidak berfungsi dengan baik.
Menurutnya, perlunya dibangun terminal barang untuk mengurangi kemacetan dalam kota pada saat pembongkaran barang dari mobil truk.
Menanggapi beberapa pertanyaan dari anggota pansus tersebut, Arham S yang mewakili Kepala Balai menyampaikan bahwa masalah terminal Tipalayo Polman sudah dialihkan ke Kementerian Perhubungan Darat.
Status dari termibal tersebut adalah terminal lintasan artinya kendaraan hanya melintas saja, tidak berhenti untuk melakukan aktifitas naik turun penumpang atau barang seperti terminal tujuan yang ada di Mamuju.
Selanjutnya terkait dengan kewenangan yg mengatur kendaraan berat yang masuk ke jalan-jalan dalam kota, menurutnya hanya bisa diatur melalui pemasangan rambu-rambu lalulintas atau tanda larangan yang boleh dan tidak boleh dilewati.
Ditambahkan juga bahwa di tahun ini, Balai Penyelenggara Transportasi Darat akan di bentuk di Provinsi Sulawesi Barat artinya berpisah dengan BPTD Wilayah SULSELBAR.
Selain itu, status Pelabuhan penyeberangan simboro yg menjadi kewenangan BPTD dimana pelabuhan tersebut dianggap sebagai jembatan penghubung antara Mamuju dan Balikpapan.
Terkait usulan pembangunan terminal barang menurutnya dibolehkan karena undang-undang sudah mengaturnya, namun perlu kajian mendalam layak atau tidak, sebagai informasi bahwa Makassar belum ada terminal barang.
Pada akhir pertemuan, dilakukan pemberian cendramata antara Pansus DPRD Sulbar dengan BPTD Sulselbar.