SULBARONLINE.COM, Mamasa – Kepolisian Resort (Polres) Mamasa menangkap MK (60), DM (22) dan DA (22), warga Kelurahan Tawalian, Kabupaten Mamasa. Ketiganya dilaporkan karena mencabuli LL (17) yang kini masih duduk di bangku SMP kelas 3.
Seperti yang dilansir dari TRANSTIPO.COM, ketiga tersangka pencabulan ditangkap polisi pada Senin (27/1/2020) dini hari.
Mirisnya, MK merupakan ayah kandung korban, DM kakak kandung, sedangkan DA merupakan sepupu korban.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari korban sendiri maupun saksi dan informasi di lapangan, para pelaku diketahui ada hubungan keluarga dekat dengan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto kepada wartawan.
Kasus ini terungkap setelah warga bersama para tokoh agama setempat mengadukannya kepada pihak berwajib
Saat diperiksa, ketiga pelaku ini juga sempat mengelak dan tak mengakui peebuatan bejatnya itu.
Menurut Dedi, sesuai keterangan dari pelaku MK, bahwa ia mencabuli putrinya sejak duduk di bangku SD. Perbuatan cabul berkali-kali juga dilakukan kakak korban. Sedangkan DA, sepupu korban mengaku satu kali berbuat cabul.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Mamasa untuk diperiksa secara intensif.