SULBARONLINE.COM, Mamuju – Dalam rangka optimalisasi peran KPU Kabupaten mensosialisasikan tahapan kampanye dalam pemilukada 2020 melalui lembaga penyiaran, terutama dalam pelaksanaan debat kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati ditengah pandemi Covid 19.
KPU Kabupaten Majene yang diwakili Zulkarnain Hasanuddin (Divisi Sosialisasi) dan Munawir Ridwan ( Divisi Teknis) melakukan silarurrahmi dengan Komisioner KPID Sulbar.
Kunjungan ini mendapat sambutan hangat dari Ketua KPID Sulbar April Azhari Hardi, Wakil Ketua Budiman Imran, Koorbid dan Anggota Isi Siaran Busrang Riandhy, dan Ahmad Syafri Rasyid, serta komisioner bidang Perizinan Urwa di lantai I Wisma Adiza, Kantor KPID Sulbar, Simboro, Mamuju beberapa waktu lalu.
“Dalam silaturrahmi ini, kami mengharapkan ada masukan dan rekomendasi dari KPID Sulbar terkait data lembaga penyiaran yang memiliki izin tetap di Kabupaten Majene. Data ini penting bagi KPU Majene sebagai langkah awal membangun kerjasama LP dalam mensosialusaikan dan mempublikasikan tahapan pilkada serentak, terutama debat pasangan calon,” ungkap Munawir.
Mantan anggota KPID Sulbar 2012-2015 ini menyebutkan kepastian bekerja sama dengan LP berizin sangat penting.
”Kedepan KPU akan mengandeng LP dalam melakukan sosialisasi pelaksanaan pilkada dimasa pandemi ini.” kata Munawir.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID Sulbar, April Azhari Hardi mengapresiasi langkah KPU Majene yang datang secara langsung meminta data lembaga penyiaran khususnya diwilayah Kabupaten Majene, baik yang sudah mengantongi izin maupun lembaga penyiaran yang belum memiliki izin tetapi telah bergabung dengan lembaga penyiaran yang sudah berizin.
“Kawan-kawan KPU yang akan menjalin kerjasama dengan LP dalam hal sosialisasi tahapan pemilu atau tahapan debat calon peserta pemilu , tentu terlebih dahulu memastikan apakah LP yang dipakai itu sudah berizin atau belum. KPID siap memberi rekomendasi data-data LP berizin, dan dan untuk wilayah Majene ada Dua LPB dan satu LPPL yang memiliki IPP Tetap,” jelas April Azhari
Sementara itu, Koorbid Isi Siaran KPID Sulbar Busran Riandhy menyebutkan ada kewajiban KPID memberikan data LP, ketika Kawan-kawan KPU/Bawaslu membutuhkannya.
”Kami memiliki kewajiban KPID memberikan data resmi lembaga penyiaran kepada pihak yang membutuhkan termasuk KPU sebagai penyelenggara teknis Pilkada,” ungkap Busran.
Lanjut Busran dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 4 Kabupaten di Sulbar, KPID mendorong penyelenggara pemilu agar memberdayakan LP berizin dalam menyebarluaskan informasi tahapan pemilu ditengah keterbatasan gerak kita dalam mensosialisasikan tahapan pemilu ke masyarakat ditengah wabah pandemi covid 19.
“Kami mengharapkan kehadiran LP dengan segmen pendengar dan pemirsa yang besar ditengah masyarakat. LP dapat dijadikan sarana sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengunakan hak pilihnya dan juga menjadi sarana pencegahan pelanggaran pemilu,” ujar mantan ketua Bawaslu Sulbar 2012-2017 ini.
Ditempat sama, wakil Ketua KPID, Budiman Imran mengingatkan, Materi sosialisasi dapat dibuat penyelenggara pemilu untuk disiarkan di LP dengan memperhatikan P3SPS.
“Agar lebih menyentuh dan mengena baiknya, materi sosialisasi bisa dalam bahasa daerah,” jelas Budiman.(hms/adv)