SULBARONLONE.COM, Mamuju — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat terkait penanganan perkawinan usia dini, Kamis (13/7/23).
Rapat yang dilaksanakan melalui virtual zoom meeting ini menghadirkan pihak Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulbar, para Dinas PMD Kabupaten se Sulbar, Camat, Lurah, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan para Kepala Desa (Kades) se Sulbar.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala DP3AP2KB Sulbar, Hj. Djamila Haruna didampingi Sekretaris dr. Muhammad Ikhwan, Kabid Pemenuhan Hak Anak Hj. Hartati Zainuddin, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak
Mahmuddin, dan para staf DP3AP2KB Sulbar.
“Rapat yang dilakukan hari ini sebagai langkah awal untuk menyamakan frekuensi terlebih dahulu sesuai arahan bapak Pj (Penjabat) Gubernur Sulbar. Kita hadirkan Dinas PMD, Kanwil Kemenag Sulbar, para kepala Desa, KUA dan sebagainya,” kata Hj. Djamila Haruna.
Djamila menyebut, pihaknya bahkan sudah membuat group WhtasApp (WA) dengan para kepala desa untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi.
“Kita buat 5 grpup WA, dan dikoordinir oleh para Kabid. Ini sebagai upaya koordinasi yang intens untuk menekan kasus pernikahan usia dini di Sulbar,” sebutnya.
Dalam rapat tersebut, berbagai masukan datang dari sejumlah kepala Desa dan Dinas PMD Kabupaten.
Mereka mengungkapkan, bahwa pernikahan anak usia dini terjadi dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Seperti kondisi ekonomi keluarga yang miskin, pengaruh pergaulan anak, putus sekolah dan faktor pengaruh media sosial (Medsos).
Karena itu, dalam rapat tersebut mereka memberikan masukan tentang pentinganya membuat regulasi berupa Peraturan Desa (Perdes), termasuk perlunya kolaborasi secara optimal para Kepala Desa kepada stakeholder lain, salah satunya adalah KUA.
Merespon hal tersebut, Hj. Djamila Haruna mengaku, salah satu tujuan mengundang para kepala desa untuk rapat, karena Kades merupakan ujung tombak yang dinilai lebih mengetahui persis terkait kondisi pernikahan anak di wilayahnya masing-masing.
“Mereka jadi ujung tombak. Mereka tahu penyebab dan langkah-langkah apa yang harus dilakukan, termasuk kendala yang dihadapi seperti apa terkait pernikahan anak usia dini ini,” ungkap Djamila.
Oleh karena itu, Djamila meminta Desa harus proaktif, dan diharapkan dapat segera menyusun Perdes terkait pernikahan anak usia dini.
“Kita berharap segera menyusun Perdes sebagai peraturan untuk menekan dan mencegah pernikahan anak ini. Desa memang punya kewenangan, apalagi Perdes itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Djamila menambahkan, sebagai tindak lanjut, DP3AP2KB Provinsi Sulawesi Barat juga akan segera mengagendakan untuk turun langsung ke lapangan.
“Kami akan turun lapangan dulu untuk menyamakan frekuensi. Kita bisa berkumpul di Kantor Camat dan memanggil para Kepala Desa untuk mendiskusikan dan mencari solusi secara bersama-sama,” tegas mantan kepala Dinas Sosial Sulbar itu.
Selain itu, Djamila juga berharap agar Pemerintah Kabupaten terlibat secara maksimal untuk melakukan intervensi.
“Kita harapkan Kabupaten berpartisipasi, apalagi sudah ada satgas yang terbentuk. Kami akan buat surat edaran kepada para Bupati, agar seluruh Kades membuat Perda tentang pernikahan anak usia dini ini,” terangnya.
Hal lain, lanjut Djamila, pihaknya juga terus membangun kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Tugas (Satgas) yang telah dibentuk, baik yang berkaitan dengan Kemiskinan Ekstrem, Stunting, Anak Tidak Sekolah (ATS) dan sebagainya.
“Karena semuanya berkaitan, utamanya dalam pencegahan dan penanganannya. Ada Dinsos Sulbar, Dinas Kesehatan, kemduain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan sebagainya. Semuanya harus berkolaborasi,” kunci Djamila.