SULBARONLINE.COM, Polman – Udin (45), warga Dusun Mapilli, Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melakukan penganiayaan kepada istri dan anaknya.
Udin melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa parang kepada istrinya, Asriani (44), kemudian anaknya Awal Fitri (15) dan Herman (35).
Kepolisian Sektor (Polsek) Campalagian dibantu warga setempat akhirnya berhasil meringkus Udin, Selasa dini hari (26/5/2020).
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan membenarkan peristiwa tersebut.
Syamsu menyebut, akibat dari kejadian ini, Asriani mengalami luka robek di pergelangan tangan sebelah kanan sekitar 6 Cm dan luka robek pada telapak tangan sebelah kiri sekitar 4 Cm.
Sementara anaknya Alwi Fitri mengalami Luka robek pada lengan kanan sekitar 3 Cm. Lalu, korban lainnya adalah Herman yang juga mengalami luka pada punggung sebelah kanan sekitar 7 Cm, luka pada tangan kanan sekitar 3 Cm, dan luka pada dada sekitar 3 Cm.
Keterangan sementara, diduga pelaku memiliki penyakit gangguan jiwa. Dimana, sebelumnya, pelaku seringkali teriak dan mengamuk saat malam hari ketika terbangun dan langsung mengambil parang.
“Pelaku dan korban saat ini mendapat perawatan di RSUD Polewali untuk proses penyembuhan penyakit yang dideritanya,” ujar Syamsu.