SULBARONLINE.COM, Jakarta — Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja gabungan bersama Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dan Kepala BNPB Doni Monardo serta Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan yang mewakili Menteri Keuangan pada Selasa (16/03/21) di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI.
Pada rapat kerja tersebut sejumlah problem yang selama ini dibincang di Sulawesi Barat terkait penanganan masalah bencana kembali menguak.
H. Arwan M. Aras, selaku anggota DRR RI Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Sulawesi Barat mengungkapkan beberapa fakta di lapangan seputar penanganan bencana gempa Sulbar.
Arwan Aras menjelaskan bahwa pasca kunjungan Kepala BNPB dan Menteri Sosial ke Sulawesi Barat pada tanggal 15 Januari 2021 lalu, ternyata sejumlah problem kemudian bermunculan, termasuk tidak rapinya rantai koordinasi oleh petugas darurat kebencanaan dan kurang koordinasinya BNPB, Tim Kemensos dan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Barat di lapangan.
Politisi muda Partai banteng moncong putih itu mengaku bingung saat dirinya ingin melakukan komunikasi terkait penanganan bencana di Sulbar, sebab kebanyakan pihak-pihak yang ditemui tidak bisa mengambil kebijakan di masa-masa tanggap darurat bencana Sulbar.
“Saya selaku anggota DPR RI merasa bingung mau kemana, ke Kementerian Sosial berbeda, ke BNPB terutama di daerah seperti BPBD itu juga beda lagi, sehingga terkait dengan Undang-Undang Penanggulangan Bencana nanti perlu dijabarkan siapa yang bertanggungjawab di koordinasi dan siapa yang di teknis sehingga ke depan di daerah juga bisa satu persepsi,” ungkap Arwan Aras.
Tak hanya itu, Arwan Aras juga kembali melayangkan pertanyaan kepada Kepala BNPB terkait Rumah Sakit Lapangan (RSL) Mamuju serta proses penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk bencana Sulbar dari tiga Kabupaten yakni Mamuju, Mejene dan Mamasa, sebagai upaya memperjelas apakah memang dana tersebut sudah disalurkan atau belum.
“Tentang kebencanaan Sulawesi Barat RSL Mamuju terus DTH Kabupaten Mamuju, DTH Kabupaten Majene, DTH Kabupaten Mamasa dan gempa Sulbar D3, apa Dana Siap Pakai (DSP) ini sudah terpakai atau belum, jika sudah terpakai saya mohon perinciannya sebagai bagian dari fungsi pengawasan dari kami Anggota DPR RI,” terang Arwan Aras.
Menjawab hal tersebut, Kepala BNPB Doni Munardo memberi penjelasan bahwa BNPB telah mengalokasikan Dana Tunggu Hunian tersebut di Kabupaten Mamuju selama 3 bulan.
“Untuk DTH Mamuju sudah disalurkan selama periode untuk 3 bulan, sebesar per keluarga itu adalah Rp. 500 ribu rupiah, DTH ini penting karena kami berharap masyarakat ini jangan terlalu lama di pengungsian,” jelas Doni Munardo.
Dihubungi setelah rapat tersebut, lebih jauh Arwan Aras mengungkapkan bahwa dari penjelasan Kepala BNPB Doni Munardo sudah jelas bahwa DTH Kabupaten Mamuju, itu sudah disalurkan selama 3 bulan ke depan sejumlah Rp. 500.000 per keluarga.
Menjawab pertanyaan soal harapannya untuk proses penyaluran DTH kepada para penyintas gempa di Sulbar, secara tegas Arwan Aras menjelaskan bahwa sejak terjadinya bencana dirinya selalu mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memperhatikan pemenuhan hak-hak dasar bagi penyintas bencana.
“Termasuk juga bantuan-bantuan dari pihak swasta atau organisasi, agar diatur sebaik mungkin sehingga tersalur dengan baik, prosesnya dilakukan secara terbuka agar semua jelas,” imbuh Arwan Aras.
Atas tidak jelasnya informasi yang ada di Daerah mengenai penggunaan DTH tersebut, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku memanfaatkan kesempatan untuk bertanya langsung kepada Kepala BNPB.
“Sementara untuk DTH ini, sejak awal saya terus mencari informasi melalui media, juga ke pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) termasuk Pemerintah Daerah, hanya saja tidak ada informasi yang jelas dan tidak ada informasi yang akurat di Daerah mengenai dana tersebut,” papar Arwan Aras.
Bantuan lainnya dari pemerintah pusat untuk korban gempa Sulbar yang lainnya adalah santunan dana ahli waris dari Kemensos. Arwan Aras berharap dana bantuan dari pemerintah segera sampai ke penerima dan jangan ditunda-tunda.
“Saya tidak mau ditunda-tunda karena dengan alasan yang tidak penting, sehingga sebaiknya pemerintah daerah juga segera menyalurkan Dana Tunggu Hunian itu,” tegas Arwan Aras.
Hal yang juga tak kalah penting adalah Kepala BNPB Doni Munardo juga meminta verifikasi dan validasi pendataan untuk rumah rusak ringan, rumah rusak sedang dan rumah rusak berat dipercepat, agar BNPB segera mengajukan permintaan dana ke Kementerian Keuangan.
“Informasi itu juga perlu dicermati, karena menurut saya, sampai hari ini saya tidak tahu pendataan rumah rusak itu sudah sampai dimana,” simpul Arwan Aras.