Arwan Aras jadi Narasumber di Kegiatan Diseminasi Pembatalan Haji

SULBARONLINE.COM, Mateng — Anggota DPR RI dapil Sulawesi Barat, H. Arwan M Aras T, hadir menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Haji dan Umrah yang digelar oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah, Jumat (23/10/2020).

Kegiatan yang dihadiri 140 peserta yang terdiri dari calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020, para tokoh organisasi Islam, unsur Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah berlangsung cukup meriah dengan tetap disiplin pada protokoler kesehatan yang diterapkan panitia.

Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Arwan M Aras Tammauni dalam pemaparannya mengatakan bahwa kegiatan ini tentulah sangat penting bagi semua para calon jamaah haji yang akan berangkat nantinya.

Menurutnya legislator peraih suara terbanyak asal Sulawesi Barat ini, bahwa bukan hanya Anggota DPR RI yang harus proaktif dalam mensosialisasikan UU tentang haji ini, tetapi semua pihak penting untuk terlibat secara aktif menggelar sosialisasi Undang undang nomor 8 tahun 2019 yang sebelumnya telah diubah dari Undang undang nomor 13 tahun 2008.

Terlebih lagi kata Arwan, setelah adanya wabah Covid-19 yang melanda hampir seluruh belahan dunia, sehingga menyebabkan begitu banyak dan beragamnya informasi tentang haji yang tidak akurat dan membuat para calon jamaah makin bingung.

“Untuk itulah kegiatan ini menjadi satu ruang strategis untuk menyampaikan informasi, materi, dan substansi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini kepada para calon jamaah haji,” jelas Arwan.

Dalam pemaparan selanjutnya, H arwan dengan lugas menyampaikan bahwa Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang telah mampu, baik secara fisik, mental, spiritual, sosial, maupun finansial dan sekali dalam seumur hidup.

Politisi muda PDI Perjuangan ini menuturkan, pelaksanaan Ibadah Haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Oleh karena itu, negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tuturnya.

Di akhir pemaparannya, legislator muda ini kembali menegaskan kepada para peserta bahwa dengan mengetahui dan memahami isi dari aturan ini maka tidak akan ada lagi multi tafsir terhadap maksud yang ada di dalamnya.

“Harapan kita kedepan apa yang sudah didapat dari sini peserta bisa turut membantu menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait informasi regulasi terbaru dari pemerintah tentang haji dan umrah,” tutupnya.