SULBARONLINE.COM, Jakarta – Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama menggelar rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Menteri Agama Fahrul Razi Bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali hadir dalam rapat tersebut.
Rapat ini dibuka langsung oleh ketua Komisi VIII, Yandri Susanto membahas beberapa agenda, dimulai dari laporan Panitia Kerja (Panja) terkait kesiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, lalu dilanjutkan dengan pandangan setiap fraksi dan keterangan Menteri Agama, dan ditutup dengan pengesahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Arwan M. Aras Tammauni dalam kesempatannya menyampaikan, bahwa biaya haji Tahun 2020 ini tidak mengalami kenaikan.
“Alhamdulillah biaya haji tidak mengalami kenaikan tahun 2020 ini, sama dengan tahun 2019 lalu. Besarannya Rp 35.235.602,” sebut Arwan M. Aras Tammauni.
Dia menyampaikan, suatu kesyukuran karena dengan waktu yang singkat, optimalisasi dan pengawasan yang dilakukan Komisi VIII sehingga agenda pengesahan biaya haji juga dapat diselenggarakan secepatnya.
“Saya selaku anggota DPR RI yang tergabung dalam Panitia Kerja Ibadah Haji dan Umrah ini, tentu bersyukur karena dalam jangka waktu yang begitu singkat hanya dua bulan ini kami dapat bekerja secara maksimal dan sangat efektif dalam memastikan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020,” ujar Arwan dalam rapat tersebut.
“Optimalisasi pelayanan kepada jamaah haji tentu menjadi focus utama kami sekaligus memastikan berapa besaran biaya ibadah haji tahun 2020. Dan Alhamdulillah setelah bekerja dalam tempo yang sangat singkat ini, tibalah kita pada momentum terbaik Rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama untuk membahas beberapa hal mengenai pelayanan haji dan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020 M yang digelar hari ini,” sambung Arwan.
Legislator asal Sulawesi Barat ini menjelaskan, dalam rapat Panja tersebut beberapa hal penting yang patut diketahui masyarakat, bahwa kuota haji Indonesia tahun 1441 H/2020 M adalah sebanyak 221.000 jamaah, dan terus melakukan komunikasi yang intens dengan Pemerintah Arab Saudi agar tetap mendapatkan penambahan kuota sebanyak 10,000 menjadi 231.000 jamaah dengan rincian kuota untuk jamaah haji regular sebanyak 212.520 dan Haji Khusus sebanyak 18.480 orang.
Selain itu, kata Arwan, juga disepakati besaran rata rata biaya perjalanan Ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah pada BPIH tahun 1441 H/ 2020M sama dengan tahun sebelumnya atau tidak mengalami kenaikan mencakup biaya penerbangan, Akomodasi di Makkah (SAR 9,71), Living Cost sebesar SAR 1.500.
Meskipun biaya Haji tidak naik, Arwan mengaku, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama menyepakati adanya peningkatan layanan berupa peningkatan jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali yaitu 40 kali pada tahun 1440 H/2019 M menjadi 50 kali pada tahun 1441H/2020M, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan system Zonasi berdasarkan asal embarkasi, serta menu konsumsi dengan cita rasa nusantara sesuai zonasi penempatan asal jamaah.
“Ini beberapa hal yang penting untuk diketahui oleh masyarakat, namun yang perlu kita beri apresiasi adalah penetapan biaya haji tahun 2020, dimana pelayanan haji makin meningkat namun biaya haji tetap dan tidak mengalami kenaikan. Selain itu pengesahan biaya haji pada hari ini sekaligus akan menjadi dasar bagi Pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia untuk menetapkan BPIH sebagaimana yang termaktub dalam pasal 48 UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” jelas Arwan.