SULBARONLINE.COM, Mamuju – Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar didampingi Sekprov Sulbar Muhammad Idris, Para Asisten dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar, mengikuti rapat paripurna DPRD Sulbar, Senin (6/4/2020).
Pemprov Sulbar mengikuti rapat dari ruang Oval lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, dengan menggunakan Aplikasi Zoom VC.
Rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar terkait penjelasan gubernur terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2019.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Sulbar ST. Suraidah Suhardi juga diikuti sejumlah pimpinan DPRD dan anggota DPRD Sulbar dari tempat yang berbeda-beda.
Rapat paripurna kali ini berlangsung berbeda dari biasanya. Sebab dilaksanakan melalui Video Conference (VC), akibat adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
Dalam kesempatannya, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menyampaikan, bahwa secara umum pembangunan daerah pada 2019, menunjukkan capaian yang cukup baik yang ditandai dengan indikator kinerja makro pembangunan daerah.
Dia menjelaskan, adapun induktor kinerja makro pembangunan yang dimaksud seperti pertumbuhan ekonomi yang masih di atas rata-rata nasional meskipun mengalami sedikit perlambatan, dilanjutkan dengan angka kemiskinan yang relatif menurun, namun masih berada di atas rata-rata nasional.
Lalu, lanjut Ali Baal, disusul dengan angka pengangguran yang juga berada dibawah rata -rata nasional, kemudian Indeks Pembangunan Manusia yang terus tumbuh, meskipun berada di bawa rata-rata Nasional serta Indeks Gini Rasio yang masih tetap terjadi dan berada di bawah rata-rata nasional.
“Dari aspek tata kelola pemerintahan kita yang semakin baik, hal ini dapat dilihat dari Indeks Reformasi Birokrasi (RB) dan nilai SAKIP pada 2019 yang telah berada pada kategori B,” jelasnya.
Ali Baal menyebutkan, sebagaimana ketentuan pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
“LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan diserahkan kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah,” urai Ali Baal.
Melalui kesempatan itu, Ali Baal juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulbar atas terselenggaranya kegiatan itu, meskipun dilakasanakan secara daring.
“Kami Pemprov Sulbar sangat mengapresiasi inisiatif dari DPRD Sulbar untuk tetap melaksanakan rapat paripurna DPRD ini, walau dalam kondisi wabah Covid -19 yang tengah melanda tanah air khususnya di Sulbar yang kita cintai, meskipun kita melaksanakannya secara daring,” tutup Ali Baal.