SULBARONLINE.COM, Mamuju — Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar (ABM) dan Hj. Enny Anggraeni Anwar berakhir 12 Mei 2022.
Sebelumnya, ada empat nama yang diusulkan untuk menjadi penjabat atau karateker Gubernur Sulbar setelah masa jabatan ABM-Enny berakhir.
Sejak semalam, satu dari empat nama tersebut terus menguat, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Drs. Akmal Malik.
Bahkan, dari berbagai sumber, namanya telah diteken oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan sebagai penjabat Gubernur Sulbar hingga 2024.
Profil Akmal Malik
Berdasarkan sumber dari Wikipedia, Drs. Akmal Malik, M.Si lahir di Pulau Punjung, Dharmasraya, Sumatera Barat pada 16 Maret 1970. Ia merupakan birokrat Indonesia yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Lulusan IPDN ini merupakan Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPN IKAPTK).
Akmal Malik menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri terhitung mulai tanggal 9 September 2019 sampai saat ini.
Dia juga sempat menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah sejak 1 Maret 2019. Sebelumnya, menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah (2018-2019).
Akmal bergabung dengan Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada tahun 2014 di Subbag Kepegawaian pada Bagian Perundang-Undangan dan Kepegawaian Setditjen Otonomi Daerah.
Berbagai terobosan dan inovasi dilakukan oleh Akmal Malik, sepanjang 2021, yakni terus melakukan inovasi dan kebijakan yang memastikan roda pemerintahan bergerak sesuai roadmap yang sudah ditentukan.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, lanjut Akmal Malik, senantiasa proaktif dalam menjalankan seluruh tugas dan menyikapi proses dan dinamika kehidupan politik, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Ia menjelaskan berbagai kebijakan strategis yang sangat penting untuk khalayak pada 2021. Diantaranya sebagai upaya pembinaan produk hukum daerah pada tahun 2021, sebanyak 1.124 Rancangan Produk Hukum Daerah (Ranperda, Ranperkada dan RanperDPRD) telah dilakukan fasilitasi.
“Telah teridentifikasi Perda dan Perkada yang terdampak dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan total sejumlah 17.222 Perda dan Perkada Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang terdiri dari 1.730 Perda dan Perkada Provinsi serta 15.492 Perda dan Perkada Kabupaten/Kota, “ kata Dirjen Akmal.
Terkait Papua, dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, telah diterbitkan UU No. 2 Tahun 2021.
Pada tahun 2021, Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otda juga menjaga transisi kepemimpinan Pemerintah Daerah terkait fasilitasi tindak lanjut hasil Pilkada 2020 di 270. Baik dalam problem solving terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun untuk proses penerbitan SK sampai dengan tahap pelantikan baik gubernur/wakil gubernur oleh presiden dan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota oleh masing-masing gubernur di wilayahnya.
Selain itu, sebagai tindak lanjut arahan presiden untuk penyederhanaan birokrasi, Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah melakukan fasilitasi dan asistensi untuk penyetaraan jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah.
“Tercatat sampai dengan 31 Desember 2021, 465 Daerah atau setara dengan capaian persentase 93,37 persen dari jumlah daerah, telah melaksanakan pelantikan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan sebelum/pada 31 Desember 2021. Momentum ini merupakan hal langka, karena baru pertama kali terjadi di era kepemimpinan Presiden Jokowi,“ kata Dirjen Akmal.
Lalu, Digitalisasi Layanan Publik. Sejumlah terobosan dan inovasi juga dilakukan pada 2021 lalu. Dirjen Akmal menyebutkan pada 2021 pihaknya menerbitkan sejumlah layanan digital di antaranya produk hukum daerah e-Perda; layanan mutasi melalui Simudah; dan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD).
Ia merinci efektivitas produk layanan digital ini pada masyarakat. “Aplikasi e-Perda merupakan aplikasi yang dikembangkan yang bertujuan untuk mempercepat proses fasilitasi dan koordinasi dalam hal penyusunan Produk Hukum Daerah. Aplikasi e-Perda ini, dapat lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, karena segala prosesnya berbasis digital,“ ujarnya.
Diharapkan hadirnya sistem fasilitasi pembinaan produk hukum daerah berbasis elektronik dapat menjawab permasalahan pembentukan produk hukum daerah yang bersifat regeling. Sementara itu terkait kebutuhan PNS, Dirjen Otda menjawabnya dengan menerbitkan layanan digital Simudah yakni Sistem Layanan Mutasi Antar daerah .
“Dengan layanan ini mutasi PNS antar daerah menjadi semakin mudah, aman, dan menyenangkan,” sebutnya.
Dengan layanan ini, para PNS yang melakukan proses mutasi antardaerah bisa mendapatkan informasi setiap tahapan proses mutasi melalui notifikasi WhatsApp yang bersangkutan dan informasi perkembangan proses mutasi juga dapat diakses dengan mudah setiap saat pada Mesin Anjungan Simudah.
Selain itu untuk memudahkan dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Dirjen Otda juga menerbitkan SILPPD. Ini merupakan digitalisasi penilaian kinerja pemerintahan daerah. Di samping memudahkan dalam penyampaian laporan, juga dapat mempermudah Perangkat Daerah dalam monitoring kegiatan, mempercepat serta meningkatkan kualitas hasil evaluasi.
Kebijakan Pilkada Kinerja tahun 2021 tentunya menjadi pijakan kuat untuk melangkah pada 2022. Apalagi menghadapi transisi kepemimpinan pemerintah daerah menjelang PILKADA Serentak Nasional Tahun 2024 terhadap kepemimpinan daerah yang akan berakhir pada 2022 dan tahun 2023.
“Kemendagri dalam hal ini Ditjen Otonomi Daerah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi transisi kepemimpinan pemerintah daerah menjelang PILKADA Serentak Nasional Tahun 2024. Koordinasi terus dilakukan dengan berbagai kementerian/lembaga terkait utamanya lembaga penyelenggara Pemilu (KPU),“ ujarnya.
Dirjen Akmal memastikan mengingat Pilkada seretak dilaksanakan pada tahun 2024, maka pada 2022 dan tahun 2023 tidak deselenggarakan Pilkada. Untuk itu kepala daerah yang berakhir pada tahun 2023 dan 2023 akan diisi oleh Penjabat Kepala Daerah dari ASN yang berkompeten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ini bertujuan agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Penunjukan Pj Kepala daerah didasarkan pada kapasitas, kompetensi, integritas serta pengalaman. Selain itu Pj kepala daerah yang ditunjuk mengacu pada kondisi sosio-kultural daerah, agar adaptasi dan pengambilan keputusan bisa berjalan dengan baik,“ ucapnya.