SULBARONLINE.COM, Mamuju — Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Akmal Malik mendorong agar para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Sulbar mendaftarkan usaha untuk pengembangan usaha pelaku UMK.
Menurutnya, dengan UMK berbadan hukum akan meningkatkan daya saing UKM di Sulbar. Karenanya, Ia berterima kasih atas langkah yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan hak-hak terkait pendaftaran.
Akmal pun berkomitmen akan memberikan bantuan agar UMK di Sulbar memiliki market di beberapa ruang publik di daerah dan di luar daerah. Hal itu menjadi motivasi bagi UMK di Sulbar.
“Silahkan para pengusaha UMK, untuk mendaftarkan usaha agar memudahkan dilakukan pembinaan,” ujar Akmal saat membuka Sosialisasi Layanan Administrasi hukum umum di Kantor Kemenkumham Sulbar, Kamis (28/07/22).
Lebih lanjut Akmal berharap para pelaku UMK di Sulbar menggunakan filosofi sandeq dalam melakukan aktifitas usaha. Yakni memiliki nyali besar dalam mengembangkan usahanya.
“Sandeq kecil tetapi memiliki kemampuan besar, nyali besar. Simbol seperti ini bisa tercermin dalam pribadi orang Sulbar,” ucapnya.
Selain itu, Ia juga mengajak masyarakat agar mengasah kemampuan entrepreneur atau berwirausaha, guna memaksimalkan penggarapan potensi yang ada di Sulbar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali, menyebutkan dari total 200 UMK yang ada di Sulbar, Kemenkumham menghadirkan 77 pelaku UMK untuk hadir pada kegiatan tersebut.
Dijelaskan, UMK sangat memberikan kontribusi terhadap kondisi ekonomi yang ada, apalagi dengan diterbitkan UU Cipta kerja mempermudah para pelaku usaha untuk membuat badan usaha berbadan hukum dengan modal usaha minimal. Konsep UU Cipta Kerja ditujukan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), dengan mengajak para pelaku UMK mendaftarkan usahanya supaya berbadan hukum.
“Tujuannya untuk memberikan pemahaman bagi pelaku usaha terkait pendaftaran perusahaan perseorangan yang dilanjutkan dengan pendaftaran perseroan,” ujarnya.