Ajak Warga Shalat Id di Rumah Saja, Kakanwil: Kita Wajib Jaga Jiwa

SULBARONLINE.COM, Mamuju —  Kepala Kantor Wiilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat, H. M. Muflih B. Fattah melakukan Rapat Koordinasi lintas sektoral dalam penanganan covid19 dan menjelang idul Fitri, Kamis (6/5/2021).

Rapat koordinasi ini sebagai upaya untuk memaksimalkan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Menag RI no. 1 dan 4 tahun 2021.

Hadir dalam rapat itu, di antaranya Gubernur Sulbar yang diwakili Kepala BNPB Sulbar, Kadis Kesehatan Sulbar, Kaban Kesbangpol, Kadis Kominfo, Dirbinmas Polda, Danrem 142 Tatag, para pejabat eselon III dan IV pada Kanwil Kemenag Sulbar, para Kakan Kemenag dan kasi/penyelenggara Kabupaten se Sulawesi Barat.

Dalam Rapat koordinasi lintas sektoral tersebut, Kakanwil Kemenag Sulbar H. M. Muflih mengajak semua peserta yang hadir untuk menjadi penebar kebaikan dan keteladanan khususnya dalam  mensosialisasikan SE Menag RI No. 1 dan 4 serta  no.7  tahun 2021 kepada masyarakat, baik di bulan ramadhan maupun pasca idul fitri.

“Selain itu, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tanggal 3 mei 2021 yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI dimana giat ini dihadiri oleh Gubernur, Bupati, Forkopimda se-Indonesia, dan Kakanwil Kemenag se indonesia melalui zoom virtual,” urai kakanwil dalam prolognya saat dihubungi oleh team humas Kanwil Kemenag Sulbar.

Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan bahwa protokol kesehatan menjadi hal yang wajib diperhatikan.

“Karena kita semua masih dalam perjuangan melepaskan diri dari cengkraman Covid-19. Maka SE Menag RI No. 1 dan 4 tahun 2021 sangat tepat diberlakukan sehingga provinsi Sulawesi Barat tetap bisa bertahan sebagai wilayah zona hijau perkembangan covid-19. Perlu juga difahami dan disebarluaskan isi SE Menag RI no. 7 tahun 2021 bahwa menjaga jiwa itu wajib dari pada melaksanakan shalat id berjamaah di masjid atau di lapangan hukumnya sunnat,” katanya.

“Sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat, terkhusus jajaran keluarga besar Kanwil Kemenag Sulbar dimanapun berada untuk menjadi garda terdepan mengawal kebijakan ini. Apalagi Kanwil Kemenag Sulbar telah mengeluarkan tata cara shalat idhul fitri,” tambah Muflih.

Terkait dengan keinginan masyarakat dan pengurus masjid untuk melaksanakan shalat id di lapangan maupun di masjid
harus membangun koordinasi dan mendapatkan izin dari  pihak terkait, yaitu mendapat Rekomendasi/Persetujuan  dari pihak satuan petugas covid kabupaten.

“Tentu dengan melihat perkembangannya dan wajib melakukan prokes 5 M. Namun jika mau aman dan nyaman shalat idul fitri bisa dilakukan di rumah saja sebagaimana tahun lalu, karena claster pandemi covid-19 belum berakhir namun semakin bertambah, sehingga kita perlu bersungguh-sungguh untuk memutusnya,” terang Kakanwil yang juga sebagai Sekretaris Umum MUI Sulbar.

Kakanwil Kemenag Sulbar dalam penutup statementnya, menyampaikan terima kasih atas dukungan dari semua pihak.

“Apalagi kita telah melakukan rakor lintas sektoral, dan dari rakor tersebut segera dilaporkan kepada bapak Menteri Agama RI H. Yaqut Cholil Coumas. Dan kepada seluruh keluarga besar Kanwil Kemenag Sulbar ASN/Pramubakti di manapun berada, untuk tidak mudik dan shalat idul fitri di rumah saja,” tutup Muflih.