SULBARONLINE.COM, Pasangkayu — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku Pembunuhan di Dusun Gunung Sari, Desa Tamarunang, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu berselang beberapa jam setelah pelaku melakukan aksinya dan melarikan diri ke dalam kebun sawit.
Hal tersebut terungkap saat Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra C.Y didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan dan Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Firman Sanusi yang memipimpin Press Release di Ruangan Media Center Polres Pasangkayu, Sabtu (12/6/2021) siang.
Di depan awak media, Waka Polres menyebutkan, pelaku penikaman atas RS (20), pekerjaan petani yang berlamat di Dusun Gunung Sari, Desa Tamarunang, Kecamatan Duripoku, Pasangkayu ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksi penikaman terhadap Korban bernama IJ (22).
“Korban ini ditikam di beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan sebilah badik yang sebelumnya diselipkan di pinggang pelaku,” sebut Waka Polres.
Hal yang sama juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu. Pelaku melakukan penikaman karena kesal dan cemburu terhadap korban IJ yang selalu menghubungi pacar pelaku.
“Jadi hanya karena cemburu dan kesal kepada si korban ini yang selalu menghubungi pacarnya dan mengingatkan saat ketemu di kios Mama Ina. Pelaku sudah memberitahu agar jangan menghubungi pacarnya, namun tidak digubris oleh korban sehingga pelaku langsung mencabut badik yang disimpan di pinggangnya dan menusukkannya ke beberapa bagian tubuh korban hingga jatuh tersungkur dan meninggal dunia,” paparnya.
Dari kejadian tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu bilah badik yang diduga digunakan pelaku menikam korban. Kemudian pakaian korban dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kepada pelaku akan disangkakan dengan pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,” terang AKP Pandu.