Izin Pertambangan dan Minerba Ditarik ke Pusat, DPMPTSP Sulbar Tunggu Ini

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rupanya telah mengambil alih semua perizinan pertambangan dan mineral batu bara (Minerba) dari tangan pemerintah provinsi, tak terkecuali di Provinsi Sulawesi Barat.

Hal itu sesuai surat dari Kementerian ESDM nomor 1482/30.01/DJB/2020 perihal pendelegasian kewenangan penerbitan perizinan subsektor mineral dan batu bara.

“Jadi dengan berakhirnya batas waktu enam bulan sejak diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2020, yakni pada tanggal 10 Desember 2020 maka seluruh kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pengelolaan pertambangan, mineral dan batubara beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Kemudian masa berlaku penundaan atau moratorium penerbitan perizinan baru di bidang pertambangan mineral dan batubara telah berakhir,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar, Muhammad Rahmat Sanusi, Selasa (12/1/21).

Seperti diketahui, UU Minerba memang resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020 lalu. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Soal perpanjangan izin bagi perusahaan tambang dan minerba yang beroperasi di Sulbar, menurut Rahmat, juga belum diketahui bagaimana sistem dan prosesnya.

“Jadi sekali lagi, seluruhnya (Perizinan) itu ditarik ke pusat. Jadi kita juga sampai sekarang kita tidak mengeluarkan rekomendasi bagi yang memperpanjang izin, tidak mengeluarkan apa-apa karena belum ada petunjuk teknis. Kalaupun nanti ada Kepres, mudah-mudahan segera terbit, baru kita bisa melaksanakannya,” jelas Rahmat.

Dia menambahkan, sepanjang tahun 2020, DPMPTSP Sulbar telah mengeluarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebanyak 33. Lalu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi sebanyak 25.

“Dari 25 ini, yang masuk OP (Operasi Produksi) sampai selesai sebanyak 23. Jadi ada 3 di antaranya tidak lanjut ke OP,” sebutnya.

Selain itu, tambah dia, juga ada izin operasi khusus penjualan berjumlah 4 izin yang dikeluarkan hingga tahun 2020. Kemudian ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berjumlah 11 izin.

“Jadi hingga 2020 atau sebelum kewenangan ditarik ke pusat, semuanya berjumlah 38 izin yang dikeluarkan oleh DPMPTS Provinsi Sulbar,” pungkas mantan Kepala Badan Kesbangpol Sulbar itu.