SULBARONLINE.COM, MAMUJU–Sejumlah tokoh masyarakat dari kecamatan Mambi dan Aralle Kabupaten Mamasa mendatangi komisi III DPRD Sulbar di gedung DPRD Sulbar, Mamuju, Selasa (27/10/2020).
Mereka diterima oleh Ketua Komisi III Rayu, Wakil Ketua Komisi III Andi Muslim Fattah, serta sejumlah anggota komisi III lainnya. Turut hadir anggota DPRD Sulbar dari Dapil Mamasa Sudirman.
Para pimpinan OPD terkait juga hadir, seperti Dinas PTSP, Dinas ESDM, dan Badan Lingkungan Hidup Sulbar.
Kedatangan puluhan warga Mamasa ini untuk mempertanyakan izin eksplorasi tambang mineral bukan logam di daerah mereka.
Juru bicara warga Aralle dan Mambi Paulus Jelatu di hadapan Komisi III DPRD Sulbar menegaskan bahwa warga di 5 desa dan 3 lingkungan di Aralle dan Mambi menolak apapun bentuk pertambangan yang akan masuk ke daerah mereka.
Menurut Paulus, jika pemerintah memberikan perpanjangan izin terhadap tambang kepada perusahaan, maka pihaknya memastikan akan terjadi gejolak dan konfilik di daerah itu.
“Jika izin tambang logam di Aralle dan Mambi maka kami pastikan akan merusak warisan nenek moyang kami, budaya kami, adat istiadat kami, ternak, lahan, dan perkebunan milik warga akan rusak. leluhur kami menyuruh kemi menjaga tanah ini sampai tetes darah penghabisan. Karena itu kami minta DPRD Sulbar dan dinas terkait agar berkomitmen menolak hal itu,” katanya.
Ia pun mengancam jika izin eksprolasi tersebut diperpanjang oleh pemerintah maka pihaknya akan melakukan demo besar-besaran yang melibatkan seluruh warga Aralle dan Mambi.
“Kalau izin tambang itu keluar maka gunung-gunung yang sangat terjal itu akan di keruk, ini akan membahayakan ratusan warga disana. Warga bisa kenak longsor dan rumahnya akan rusak,” ujar Paulus.
Menanggapi aspirasi warga tersebut, Anggota DPRD Sulbar dapil Mamasa Sudirman menyatakan jika dirinya akan ikut menolak perpanjangan izin tambang itu. Karena jika tambang tersebut beroperasi maka akan merusak lingkungan dan membahayakan nyawa warga Aralle dan Mambi.
“Apresiasi kepada masyarakat yang ingin mempertahankan adat, budaya, dan daerahnya. Potensi longsornya tinggi kalau gunung itu diganggu. Izin perusahaan itu berakhir sampai bulan September 2020 dan kami tegaskan tidak boleh diperpanjang lagi. Kami minta dinas ESDM, PTSP dan Badan Lingkungan Hidup untuk tidak memperpanjang izin eksplorasinya,” kata Ketua Partai Golkar Mamasa ini.
Menanggapi hal itu, sejumlah dinas seperti ESDM, PTSP dan Lingkungan Hidup Prov.Sulbar sepakat untuk tidak memberikan perpanjangan izin eksplorasi tambang mineral bukan logam di daerah itu.
Kadis Penanaman Modal dan PTSP Rahmat Sanusi menegaskan bahwa izin operasional eksplorasi tambang mineral bukan logam di daerah Mambi dan Aralle telah berakhir sejak tanggal 13 September 2020.
Ia pun memastikan semua aktivitas pertambangan tidak lagi beroperasi. Jika masih beroperasi maka pihaknya memastikan hal itu merupakan pelanggaran terhadap perundang-undangan.
”Saya sudah menandatangani pemberhentian izin CV tersebut, dengan demikian tidak boleh ada lagi aktivitas eksplorasi disana, kalau ada itu pelanggaran. Kami juga menjamin tidak akan mengeluarkan izin perpanjangannya,” ungkapnya.(Advertorial)