SULBARONLINE.COM, Mamuju – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Sulawesi Barat dalam kiprahnya menata lembaga Penyiaran khususnya Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) terus dilakukan. Kali ini bertempat di Hotel Maleo Town Score mengumpulkan pelaku Usaha LPB yang telah mengantongi Izin Penyelenggara Penyiaran Tetap. Kamis, (10/9/20).
Mengusung tema Sosialisasi Perizinan, Hak Siar dan Televisi Digital ini menghadirkan Faisal Alamri, General Manager MSO and LCO Development K-Vision Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Ketua KPID Sulbar, April Ashari dalam sambutannya menyebutkan kegiatan ini, sebagai wujud dari tanggung-jawab KPID Sulbar menumbuhkembang penyiaran di daerah ini. Untuk itu, ia mengingatkan agar pelaku usaha harus siap menghadapi persaingan usaha penyiaran ini.
“KPID Sulbar menghadirkan pelaku Usaha Penyiaran, saat ini dunia penyiaran berkembang secara pesat dari analog ke digital,” ungkap Azhari.
Sementara itu, Faisal Al-amri memberi warning pelaku usaha LPB. Pelaku usaha LPB, kata Faisal harus taat terhadap regulasi penyiaran.
”TV kabel itu bukan penyiaran bebas, Pemiliknya harus taat pada aturan mulai dari legalitas hingga ketaatan pada regulasi. Minimal ada tiga aturan yang dioedomani yakni UU ITE, UU Penyiaran, UU Hak Cipta,” tegasnya
LPB itu tidak kebanyakan tidak memiliki produksi sehingga harus merelay siaran-siaran milik lembaga lainnya yangbmenyediakan konten siaran.
“Kehadiran provider dapat menjadi solusi penyedian siaran. Untuk itu pelaku usaha TV kabel harus membangun kerjasama dengan provider,” kata Faisal.
Faisal yang mengaku mengeluti usaha LPB sejak tahun 2003 itu, menyebutkan kedepan pelaku usaha TV Kabel akan ditinggalkan pelanggannya bila tidak beralih ke TV digital.
Untuk itu dihadapan peserta sosialisasi, Faisal mendemokan cara kerja TV Digital yang mendapat perhatian serius pelaku usaha TV Kabel yang memiliki izin tetap.(hms/adv)