SULBARONLINE.COM, Mamuju — Tim kuasa hukum Nomor urut dua (2) Habsi-Irwan, Minggu (04/10/20) kembali menghadiri Musyawarah Penyelesaikan Sengketa Pilkada di Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju untuk mendengarkan dan sekaligus memberikan pertanyaan kepada saksi ahli dari Pihak Pemohon.
Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada kali ini yang menghadirkan Saksi Ahli dari Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 1. Mereka memberikan Kesaksian tentang Sengketa Pilkada.
Usai megikuti sidang mendengarkan keterangan saksi Ahli dari Pemohon, Kuasa Hukum Habsi-Irwan Dasril Affandi, menyampaikan, bahwa syarat Legal Standing lengaduan pemohon kepada Bawaslu Mamuju tanpa adanya kerugian secara langsung yang dialami oleh pihak Pemohon.
”Syarat Legal Standing Pengajuan itu yang jelas-jelas diatur dalam Peraturan Bawaslu bahwa harus ada kerugian yang dialami oleh lemohon, dan tentu harus dibuktikan. Dan itu sudah jelas dalam Undang-undang, maka tidak perlu lagi implementasikan mengenai Legal Standing,” kata Dasril Affandi.
Kuasa Hukum Habsi-Irwan juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihah pemohon belum bisa membuktikan secara langsung.
”Sejauh ini masih perlu pembuktian dari lihak pemohon, tapi kita selalu optimis sebab unsur-unsur dalam peraturan undang-undang baik itu Legal Standing pemohon tidak bisa membuktikan kerugian secara langsung. Dan keterangan Ahli yang memberikan keterangan sangat netral dan tidak ada yang menguntungkan siapa-siapa. Tetapi tentu kita bisa mendapatkan keterangan bahwa ketentuan atau unsur-unsur dalam Undang-undang tidak dapat diuraikan secara faktual oleh pemohon,” tutupnya.