SULBARONLINE.COM, Mamuju — Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulbar periode 2020-2024, di ruang Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Senin (27/7/20).
Adapun kelima Komisioner KI Provinsi Sulbar yang dilantik, yakni Dul Haj Muchtar Mahmud, Bakhtiar Ahmad, Andi Fachriady Kusno, Asia Rahim dan Surakhmat.
Pelantikan kelima Komisioner KI Provinsi Sulbar, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 188.4/262/SULBAR/VII/2020.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, menyampaikan ucapan selamat kepada para Komisioner KI Provinsi Sulbar yang baru dilantik.
“Sebagai pribadi dan atas nama Pemprov Sulbar, saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara Komisioner KI Provinsi Sulbar yang baru, selamat bekerja. Saya berharap kepercayaan yang diamanahkan kepada saudara berlima akan dapat dilaksanakan dengan baik, terutama untuk meningkatkan penguatan demokrasi dan partisipasi publik, demi mensukseskan pembangunan, dengan adanya keterbukaan informasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik,” ucap Ali Baal.
Ali Baal mengemukakan, KI adalah lembaga yang bersifat independen, namun demikian dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang diatur dalam perundang-undangan, KI provinsi hendaknya selalu bersinergi dengan pemerintah daerah, badan-badan publik dan masyarakat.
Olehnya itu, Ali Baal berharap, agar KI Provinsi Sulbar dalam pelaksanaan tugas kedepan dapat memaksimalkan sosialisasi kepada badan-badan publik dan masyarakat pada umumnya, sehingga dengan sosialisasi yang memadai, semua pihak dapat mengetahui hak dan kewajibannya terkait keterbukaan informasi.
“Semua pihak diharapkan memiliki pemahaman yang sama, bahwa keterbukaan informasi publik bukan berarti keterbukaan yang sebebas-bebasnya, melainkan keterbukaan yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan,” tandas Ali Baal.
Selain itu, lanjut Ali Baal, yang terpenting juga dipahami semua pihak adalah tugas dan wewenang KI, begitupun kategori dan jenis informasi publik, sengketa dan tata cara penyelesaian sengketa informasi publik.
Melalui kesempatan itu, Ali Baal meminta semua OPD dapat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebab keberadaan akan hal tersebut sangat penting di setiap badan publik.
“Saya mengingatkan, pentingnya PPID setiap badan publik, oleh kerena itu semua OPD sebagai badan publik memberi perhatian serius untuk membentuk PPID, sebagai bentuk kesungguhan kita melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tutur Ali Baal.
Ali Baal pada kesempatan tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih dan pernghargaan kepada Komisioner KI Provinsi Sulbar periode 2016-2020 atas kontribusinya selama ini.
Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Rahim, mengatakan, dengan komposisi keanggotaan yang baru, Komisioner KI Provinsi yang baru saja dilantik, diharapkan dapat menunjukkan kinerja yang baik, minimal mempertahankan capaian dan prestasi komisioner sebelumnya.
Abdul Rahim menuturkan, keberadaan KI Provinsi Sulbar juga diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih mudah mengakses berbagai informasi sebagai mana semangat regulasi informasi dibuat.
“Mempertimbangkan kewenangan oleh KI, maka kita masyarakat Sulbar menaruh harapan besar agar keberadaan lembaga independen ini, mampu menyaring penyebaran informasi secara baik, sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat dijamin kebenarannya, mengingat saat ini kita menguras banyak energi menghadapi penyebarluasan content-content berita palsu, ujaran kebencian dan lainnya,” kata Abdul Rahim.
Untuk itu, Abdul Rahim meminta, KI Provinsi Sulbar dapat lebih meningkatkan kinerjanya, seiring dengan lompatan-lompatan besar dalam dunia informasi dan teknologi, atau yang dikenal dengan istilah Four Point Zero (Era 4.0)
Ia menambahkan, KI memiliki peran penting dan strategis dalam menyelesaikan sengketa informasi, serta menetapkan kebijakan publik untuk badan-badan yang bersangkutan.
Komisioner KI Pusat, Roman Ndau Lendong, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemprov dan DPRD Sulbar yang telah melakukan proses seleksi anggota KI Provinsi Sulbar yang baru.
Roman meminta, Pemprov Sulbar memberikan dukungan optimal kepada Komisioner KI Provinsi Sulbar agar dapat bekerja dengan baik, dengan memastikan badan-badan publik dapat menjadikan mereka sebagai mitra atau sahabat dalam membanguan budaya keterbukaan informasi.
“Tidak mungkin mereka dapat bekerja dengan baik, apabila tidak ada dukungan yang memadai,” pungkasnya. (Adv/Iqbal).