SULBARONLINE.COM, Mamuju –Praktek Politik Uang yang terjadi di perhelatan demokrasi, pemilu dan Pilkada disamping dilarang oleh peraturan, pemberian uang atau barang agar memilih juga merupakan perbuatan haram dari tinjauan agama. Sehingga umat diminta untuk menolak dan menjauhi praktek tersebut.
Seruan tolak politik uang tersebut disampaikan Udstadz Muhammad Rivai, Jumat (24/07) saat mengatarkan khutbah Jumat di masjid Fastabiqul Khairat Muhammadiyah Mamuju, Jumat (24/07).
“Marilah kita para jamaah untuk menolak setiap pemberian uang atau barang yang dimaksudkan agar kita memilih calon atau tidak memilih calon, karena sesungguhnya politik uang itu adalah perbuatan suap dan hukumnya haram,” kata Udstadz Rivai yang juga anggota KPU Mamuju, Sulawesi Barat ini.
Di hadapan para jamaah sholat Jumat yang antara lain tampak ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo; Angggota Bawaslu Ansharullah dan anggota KPU provinsi Sulbar, Farhanuddin, Udztads Rivai menguraikan bahwa politik uang adalah hal yang terlarang baik dari sisi agama maupun dari persfektif aturan pemilihan.
Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang no. 10/2016 tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Disamping menguraikan tentang haramnya politik uang, Udztads Rivai juga menyampaikan ajakan agar para jamaah menghindari ujaran kebencian, kabar bohong atau hoax.
“Yang paling utama adalah kita memelihara persaudaraan, jangan sampai ikatan – ikatan sosial selama ini tercederai dengan perbedaan pilihan,” katanya.
Rivai juga mengingatkan para jamaah untuk proaktif mewujudkan pemilihan kepala daerah berkualitas, salah satunya dengan cara membantu, menyampaikan informasi valid ke petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) KPU yang kini tengah mendata warga dalam rangka penyusunan daftar pemilih pilkada 2020.
“Tujuannya adalah agar semua warga yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih,” tambah Rivai.
Sebelum menguraikan tentang haramnya politik uang, Rivai yang merupakan Magister Pendidikan juga menyampaikan ke jamaah dalam khutbahnya tentang Idul Adha atau Idul Qurban serta keutamaan amaliah di 10 hari pertama pada bulan Dzulhijjah.