SULBARONLINE.COM, Polman – Dialog Mahasiswa mengenai Penanggulangan Covid-19 berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Kamis (18/6/2020).
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Mahasiswa Polewali Mandar (JAMPI) menyatakan permintaan Evaluasi penanganan Covid di Polman yang justru menimbulkan keresahan rakyat.
Aliansi yang menamai diri JAMPI ini terdiri dari gabungan kalangan mahasiswa Polman dari berbagai Universitas yang ada di Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.
Asrul, selaku koordinator JAMPI, dalam dialog tersebut mengatakan bahwa gugus kabupaten polman harus segera dievalusi kinerjanya. Tidak hanya edukasi dan penanganannya, tetapi juga hak perlidungan hukum terhadap pasien serta transparansi penggunaan anggaran Covid.
Adapun tuntutan Jaringan Advokasi Mahasiswa Polewali Mandar ini di antaranya:
1. Menyanyangkan sikap DPRD Kabupaten Polman yang harus melalui sidang hari ini bersama mahasiswa untuk membahas Evaluasi Penanganan Covid-19 di Polman, padahal DPR memiliki Hak Inisiatif untuk menyampaikan bahan evaluasi kepada Gugus Kabupaten karena telah jelas terjadi fenomena di masyarakat menyangkut keresahan warga terhadap dampak dari bentuk penanganan Covid 19.
2. Meminta agar pihak Gugus Kabupaten, Kecamatan hingga PKM memberikan sosialisasi prosedur, edukasi dan persuasif kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif, memaksa, serta tidak membuat keresahan di masyarakat. (Apalagi baru-baru ini masyarakat banua baru Wonomulyo hampir saja terlibat pertumpahan darah sesama masyarakat karena kesalah fahaman menyangkut pencegahan Covid-19)
3. Meminta agar hasil uji Lab pasien yang dinyatakan positif Covid dari Lab Makassar (Hasil Pertama) agar diserahkan kepada pasien bersangkutan, bukan sekedar rilis nama-nama pasien. Hingga saat ini pasien yang telah mengajukan surat permintaan riwayat medis ke dinas kesehatan Polman belum juga mendapat respon.
4. Meminta agar pihak berwenang segera mengeluarkan surat keputusan mengenai jangka waktu pasien yang dikaratina serta masa tenggang masyarakat karantina mandiri, termasuk hak kemerdekaan pada mereka yang telah dinyatakan sembuh dengan melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang sikap yang layak pada pasien sembuh tersebut agar kehormatannya terpulihkan di tengah masayakat, bahwa pasien sembuh sebaiknya tidak dikucilkan dalam kehidupan bermasyarakat.
5. Meminta agar pasien OTG tdak di isolasi ke Rumah sakit, tetapi di isolasi secara mandiri, diberikan pengawasan dan perhatian khsusus berupa edukasi, suplai vitamin serta logistik, sebagaimana aturan prosedural yang berlaku.
6. Meminta agar DPRD Polman mengusut tuntas pelaku penyebaran nama-nama pasien yang terkonfirmasi postif yang tersebar dimedsos tanpa inisial.
7. Meminta dasar hukum, permintaan pemeriksaan SWAB pada warga yang tidak bersedia untuk diperiksa.
8. Meminta transparansi pemerintah mengenai anggaran penanganan Covid-19 di Polman agar dibuka ke publik.
9. Meminta pada pemerintah daerah, DPRD hingga presiden Jokowi agar mempertimbangkan pendapat mantan mentri kesehatan ST Fadilah, bahwa terdapat konspirasi bisnis Vaksin dalam wacana global Covid19 ini.
10. Meminta DPRD Kabupaten Polman agar segera mengevaluasi penangan Covid yang dilakukan Gugus Kabupaten Polman.
“Berdasarkan poin-poin tuntutan Jaringan Advokasi Mahasiswa Polewali Mandar, maka kami harap kepada DPRD Polman agar kiranya menyatakan sikap secara tegas untuk mengevaluasi tim Gugus dan tim pansusu DPRD segera mengusut kasus penyebaran nama pasien serta point tuntutan lainnya. Kami akan kami pantau prosesnya untuk kemudian akan kami tagih hasilnya,” tegas Asrul.