SULBARONLINE.COM, Mamuju – Dalam rangka kesepahaman bersama terkait penggunaan dan pengalokasan dana refocusing Covid-19, Pemprov Sulbar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulbar melakukan penandatangan MoU, Senin (11/5/2020).
Penandatanganan MoU pendampingan dana penanggulangan dan pencegahan dana Covid-19 ini berlangsung di ruang pertemuan lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar.
“Saya sangat bersyukur kita tidak termasuk ke dalam daerah yang dievaluasi terkait pengalokasian anggaran penanganan covid-19 oleh pemerintah pusat, ” kata Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar (ABM) pada acara tersebut.
Ali Baal mengatakan, pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman tentang pendampingan refocusing dan pelaksanaan dana penanggulangan dan pencegahan Covid-19 bersama Kejaksaan Tinggi Sulbar dan BPKP Sulbar, tentunya dalam rangka memastikan langkah-langkah penanganan di Provinsi Sulawesi Barat berjalan dengan baik dan sesuai dengan seluruh kebijakan pemerintah pusat.
“Oleh karena itu, saya berharap kepada Kejaksaan Tingginggi Provinsi Sulawesi Barat dan BPKP Provinsi Sulawesi Barat untuk dapat melakukan pendampingan kepada kami, dan mengawal pelaksanaan penanganan covid-19 di Sulawesi Barat ini,”.ucap Ali Baal.
Terkait pencegahan Covid-19, Ali Baal mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Barat untuk melakukan pola hidup sehat , dan selalu menjaga kebersihan, serta tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kepanikan, tetap berolahraga dan minum vitamin secukupnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Darmawel Aswar dalam acara tersebut juga mengatakan, bahwa berdasarkan instruksi pimpinan pusat kepada Kejati Sulbar untuk segera melakukan koordinasi dan menetapkan MoU dengan Pemerintah Provinsi.
“Pimpinan kami menginginkan adanya keterikatan antara Pemerintah Provinsi Sulbar dalam hal ini penyedia anggaran, dan BPKP sebagai pengawas,” kata Darmawel
Ia juga mengatakan, bahwasannya arahan ini akan menjadi sesuatu yag merubah perspektif Kejaksaan, dalam hai ini Kejaksaan akan memberikan pendampingan dan memberikan bantuan hukum serta memberikan pertimbangan hukum.
“Saya tidak mengharapkan adanya kesalahan di tengah jalan, yang artinya akan menjadi suatu blunder bagi kami di Kejaksaan, ketika misalnya realokasi sudah ditetapkan dan telah dilakukan pembelian pembelian dan kami baru diminta di pertengahan hal tersebut sangat membahayakan,” ungkapnya.
“Sesuai dengan perintah jaksa agung bila ada yang mencoba menyalahgunakan maka kami diperintahkan untuk menuntut dan menghukum orang tersebut seberat-beratnya,” tambah Darmawe.
Sekada diketahui, hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi, Kejati Sulbar Darmawel Aswar, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, Danrem 142/Tatag, Kolonel Firman Dahlan, dan sejumlah pimpinan OPD terkait. (Editor:Ashari Rauf).