SULBARONLINE.COM,Mamuju–Dalam kesempatan itu, Syamsuddin Hatta mengatakan, agenda rapat Bapemperda kali ini membahas urgensi diluar Propemperda tetang rancangan pengakuan dan perlindungan masyarakat hadat yang diusulkan konsorsium. Senin, (24/2/2020).
“rapat kali ini kita fokus membicarakan usulan Perda dari masyarakat (konsursium) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Ini merupakan hal yang sangat penting kita bicarakan karena menyangkut kelangsungan hidup masyarakat Kabupaten Mamuju yang berada dalam kawasan hutan lindung,” pungkas Syamsuddin.
Sementara itu, Ketua Bapemperda, Mervie Parasan menuturkan, sebanyak 26 Ranperda siap digodok melalui panitia khusus (Pansus) yang akan disahkan pada rapat paripurna DPRD Mamuju yang rencananya akan digelar Selasa, 25 Februari besok.
“Struktur pansusnya sudah dibentuk, tinggal disahkan besok melalui paripurna, kita berharap 26 ranperda itu dapat segera kita sahkan menjadi peraturan daerah.”kata politisi Hanura itu.
Lanjut ia memaparkan, selain 26 Ranperda yang siap diparipurnakan, kini bertambah satu Ranperda yang sedang menunggu kesepekatan dari Bapemperda tentang pengakuan dan perlidungan masyarakat hukum adat yang tidak masuk dalam propemperda melainkan diusulkan masyarakat.
“Dalam rapat ini kita sedang mendalami Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum hadat yang diusulkan konsorsium dan menjadi urgensi diluar propemperda yang sudah kita godok selama ini,” terang Mervie.
Dalam kesempatan itu, anggota Bapemperda DPRD Mamuju, Masram Jaya mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya pimpinan yang telah menuntaskan tugas hingga membagian tim pansus Ranperda.
“Saya berharap teman-teman yang diberi amanah sebagai pimpinan pansus untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab sampai akhirnya tugas itu diselesaikan,” pungkas Masram.
Ia juga menanggapi usulan Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang di ajukan pemohon. Menurutnya, Ranperda tersebut merupakan persoalan yang sangat urgent untuk dibahas karena menyangkut nasib masyarakat Mamuju yang hidup di Kawasan hutan lindung. Hanya saja disayangkan, kenapa perda ini diusulkan agak terlambat.
“Perda Pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum hadat sangat urgent kita bicarakan karena menyangkut kehidupan masyarakat kita yang sudah bertahun-tahun hidup di kawasan hutan lindung. Namun, kita sayangkan kenapa ini baru diusulkan,” sambung Marsam.
Menanggapi pernyataan Bapemperda, Perwakilan Konsosiumn Anto Mengatakan, tujuan diajukannya usulan perda pengakuan masyarakat hukum adat adalah membantu masyarakat mendapatkan hak-haknya yang sudah lama hidup di kawasan hutan lindung.
“Kita ingin membantuk masyarakat Kabupaten Mamuju yang sudah berpuluh-puluh tahun hidup dikawasan hutan lindung. Bahkan sebelum negara ini dibentuk mereka sudah hidup kawasan tersebut,” terang Anto.
Hadir pula dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda, Imran, Sugianto dan Asdar serta Kapala Bagian (Kabag) Hukum Pengkab Mamuju.(Advertorial)