SULBARONLINE.COM, MAMUJU–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng) kembali mengusulkan dan menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) skala prioritas bersama DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda).
Propem Perda tahun 2020 yang diusulkan sejumlah tiga Ranperda insiatif yaitu, Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian desa, Ranperda tentang BumDes dan Ranperda tentang BPD.
Selain itu, Bapem Perda memiliki Ranperda memiliki Ranperda reguler yaitu, Ranperda tentang penataan desa, Ranperda tentang Riparda, Ranperda tentang rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP), Ranperda tentang rencana detail tata ruang (RDTR), Raperda tentang tera ulang, Ranperda tentang Zonasi Nilai Tanah (ZNT), Ranperda tentang aset desa dan Ranperda tentang retribusi pariwisata.
Dalam sambutan Bupati Mateng, H. Aras Tammauni dalam rapat paripurna pengesahan daftar Ranperda sekaligus penyerahan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (18/2/2020) malam yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pembangunan dan ekonomi Setda Mateng, Abd Rajab Tanridjalling mengatakan, penetapan Propem Perda tahun 2020 ini merupakan langkah penting dan strategi, dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Mamuju Tengah, khususnya dalam sudut pandang regulasi yang selaras dengan norma aturan yang berlaku sebagai pondasi utama.
“Saya berharap penyelenggaraan Propem Perda tidak keluar dari ketentuan hukum yang berplikasi dalam pengambilan kebijakan dan tata kelola pemerintah, demi mewujudkan kemakmuran dan kemajuan masyarakat serta pembangunan di Kabupaten Mamuju Tengah,” tuturnya.
Selain itu, dia juga berharap kiramya seluruh Raperda ini dapat dibahas dengan sebaik-baiknya, sehingga melahirkan Perda yang dapat dilaksanakan, berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, miliki kepastian hukum serta memberikan mamfaat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan.
Terkait saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses, pihaknya akan menelaah dan hasilnya akan dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang dibahas fan disepakati pada saat Musrembang RKPD tahun 2021.
Memurutnya, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah.
“Untuk itu saya mengajak segenap amggota dewan bersama pimpinan untuk senantiasa komitmen dan konsisten terkait dengan prosedur dam ketentuan yang telah ditetapkan terkait dengan pokok-pokokpikiran. Sehingga mekanisme perencanaan dan penganggaran terlaksana dengan baik serta selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan, dalam RPJMD Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2016-2021,” ungkapnya. (RK/one/msd)