Diskusi Urgensi Omnibus Law, Seberapa Siap Sulawesi Barat?

SULBARONLINE.COM, MAMUJU—Tak hanya jadi buah bibir di tingkat nasional pasca ‘Omnibus Law’ disebut presiden Jokowi dalam pidato pertamanya usai dilantik, nyatanya juga merembes jadi perbincangan hangat di daerah.

Omnibus Law yang diwacanakan bakal menyederhanakan regulasi utamanya Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan tersebut, juga dijadikan tema diskusi Komunitas Aktifis Muda Indonesia (KAMI) Provinsi Sulawesi Barat, bekerjasama dengan Sulbaronline.com, yang menggelar dialog publik di Warkop 89 Mamuju, Selasa (14/1).

Hadir langsung dalam diskusi tersebut diantaranya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat, Maddareski Salatin, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat, Amir Maricar, Praktisi Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Rahmat Idrus, yang juga bertindak sebagai narasumber.

“Issu ini yang sangat marak pasca pelantikan Presiden, dimana ada upaya penyederhanaan regulasi dan kemudian beberapa undang-undang didiskusikan, dibeberapa negara sudah menerapkan Omnibus Law, ini cukup menarik karena issu strategisnya terkait Undang-Undang lapangan kerja, perpajakan dan UKM, ini sangat penting di diskusikan sebagai barometer apakah daerah kita siap dengan itu,”terang Ketua KAMI Provinsi Sulawesi Barat, Ashari Rauf.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat, Maddareski Salatin mengakui, rancangan Undang-Undang Omnibus Law tersebut memang perlu disikapi secara serius. Apalagi katanya, di sektor undang-undang ketenagakerjaan ada 11 klaster yang bakal dilakukan penyatuan.

“Dari wacana ini, sejumlah issu strategis berkaitan dengan perampingan undang-undang ketenagakerjaan ini, diantaranya terkait upah, tenaga kerja asing, pesangon, jam kerja dan sanksi. Penolakan tentu ada, sebut saja tentang tenaga kerja asing yang dinilai negatif, karena terkesan ada kelonggaran untuk tenaga kerja asing yang dianggap tidak memberikan ruang lagi tenaga kerja kita, jadi Sebelum ini disahkan, mari kita membahas dan mudah-mudahan ini menjadi masukan-masukan buat kita, utamanya Pemerintah Daerah provinsi Sulbar,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat, Amir Maricar menjelaskan, undang undang 20 tahun 2008 yang selama ini mengatur tentang pemberdayaan UKM, belum sepenuhnya membantu para pelaku UKM, utamanya di Sulbar.

Lain lagi katanya pembinaan UKM selama ini juga terkadang dihambat oleh regulasi yang masih sangat tumpang tindih. Olehnya ia berharap, wacana Omnibus Law ini, revisinya berpihak kepada pelaku UKM bisa lebih besar.

“Bayangkan kami hanya dapat DAK untuk pembinaan UKM & Koperasi yang masih sangat kecil. Semoga regulasi baru ini bisa membantu Tumpang tindihnya regulasi yang terlalu saya anggap overlaping kegiatan pembinaan UKM, selain juga untuk memudahkan investor masuk di Sulbar, karena selama ini memang susah masuk sebab regulasi yang berbelit-belit,” terang Amir Maricar.

Di mata Praktisi Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Rahmat Idrus, Omnibus Law dianggapnya sebagai wacana yang masih asing, dan bukan merupakan tradisi berhukum Indonesia.

Ia membeberkan, sejauh ini para pakar hukum juga tidak cukup yakin jika Omnibus Law ini instan untuk dipraktekan, sebab akan berimplikasi besar terhadap sistem hukum yang dianut Indonesia.

“Perampingan regulasi dari Omnibus Law ini, akan menyasar undang-undang yang serumpun, selain menarik memang dan tentunya ada tantangan yang dihadapi, positifnya membuat undang-undang kita menjadi lebih sederhana, tegas dan lebih optimal, tantangannya dalam hal teknis untuk pembentukannya saja, berbenturan dengan undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan, akan banyak undang-undang yang didiskualifikasi, bahkan sampai ke tingkat peraturan di daerah, kendala lain penegakan hukumnya, serta banyaknya peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih,”terang Rahmat Idrus, yang juga ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat.

Untuk diketahui, dialog ini juga dihadiri pengurus Sarikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Sulawesi Barat, sejumlah OKP, dan perwakilan Lembaga Kemahasiswaan seperti PMII Mamuju, HMI Cabang Manakarra, IPM Mateng, dan awak media.(Mursyid)