SULBARONLINE.COM, Majene – Kepolisian Resort (Polres) Majene kembali melaksanakan press release kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terduga oknum anggota LSM yang digelar di ruang data Polres Majene, Selasa (17/12/19).
Press release kali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan dan Kasi Propam Polres Majene Ipda Abd. Rajab.
Dalam releasenya, Kapolres Majene menjelaskan kronologis kejadian, dimana sekitar bulan juni 2019, Unit Tipikor Polres Majene melakukan penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan Dana Desa pada Desa Bababulo Tahun 2018 yang diduga dilakukan oleh perangkat desa.
Kemudian, beberapa anggota salah satu LSM yang bergerak di bidang pengawasan Tipidkor menawarkan jasa untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut, dimana terjadi beberapa kali pertemuan antara perangkat dengan dengan oknum anggota LSM di beberapa tempat untuk membahas terkait kasus korupsi itu sendiri. Proses penyidikan yang dilakukan unit Tipikor Polres Majen dan cara menyelesaikan atau memberhentikan penyidikan kasus tersebut.
Sekitar bulan Agustus, oknum LSM tesebut meminta sejumlah uang kepada perangkat desa Bababulo senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan alasan untuk biaya penyelesaian kasus tersebut. Kemudian perangkat Desa Bababulo tersebut menyerahkan uang tunai senilai 199.850.000,- kepada oknum LSM di sebuah halte yang ada di dalam kota Majene.
Dari hasil penyidikan, oknum LSM diduga kuat melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang melanggar hukum untuk merintangi, menghalangi atau menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi Pengelolaan ADD dan DD pada Desa Bababulo tahun anggaran 2018 yang ditangani oleh Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Majene.
“Contoh salah satu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum LSM tersebut seperti memerintahkan beberapa saksi dalam kasus korupsi penglolaan ADD, dan DD TA 2018 untuk tidak menghadiri penggilan pemeriksaan penyidik. Itu terkuak saat salah seorang saksi menyatakan bahwa alasan tidak menghadiri panggilan penyidik karena atas perintah oknum anggota LSM yang mengakibatkan penyidik sulit menemukan bukti-bukti,” jelas Kapolres Majene.
“Dan masih ada beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum LSM tersebut, dan penyidik juga masih terus mencari fakta-fakta baru memalui penyidikan yang masih berlangsung,” tambahnya.
Ke 4 tersangka oknum LSM tersebut berinisial S (48) warga lingkungan Lembang Kecamatan Banggae Timur, A (44) warga lingkungan Lembang Kecamatan Banggae Timur, S (29) warga lingkungan Paleo, Kelurahan Pangali-ali, KecamatanBanggae dan N (36) tenaga honorer dinas kesehatan Kabupaten Majene, warga lingkungan lembang, Kecamatan Banggae Timur, Majene.
Atas tindakannya melawan hukum, para tersangka dijerat Pasal 21 Jo pasal 15 UU No. 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara minimal 3 tahun maksimal 7 tahun dan denda paling sedikit Rp. 150 juta paling banyak Rp. 600 Juta.