SULBARONLINE.COM, Mamuju Tengah – Kuasa hukum pengacara Ansari Latif alias Brekele, Erwin menjawab tudingan setoran yang dialamatkan di Polsek Karossa dalam fakta persidangan adalah keliru.
Ia menjelaskan dalam persidangan, keterangan saksi menyebut nominal rupiah hanyalah pengelola SPBU Karossa Haji Anca, dan Ansari Latif tidak memberikan keterangan soal setoran.
“Jadi keterangan itu Haji Anca yang memberikan dihadapan persidangan, bahwa ada setoran sebesar 350 rupiah per liter, itu hal penting yang perlu saya klafifikasi pak,” responnya, kepada wartawan, saat dikonfimasi melalui via WahtsApp, Rabu (4/12).
“Jadi disini Ansari Latif tidak pernah menyebut itu karena terdakwa kemarin tidak pernah diperiksa, yang diperiksa itu saksi dan saksi yang diperiksa itu haji Anca,” ungkapnya.
Selain setoran, kuasa Hukum Ansari Latif ini juga melaporkan seorang bernama Toe alias bapak Sinar (85) di Polda Sulbar soal pencemaran nama baik, dimana tuduhan praktek monopoli BBM dianggap tidak berdasar hukum, bila benar kata dia memang terbukti harus dipaparkan dalam laporan kepolisian.
Erwin menjelaskan, proses hukum masih berjalan dan benar atau tidaknya harus menunggu putusan pengadilan.
“Kami laporkan dia atas pencemaran nama baik, karena tersangka ini dihadapkan dipersidangan, bukan praktek monopoli jual beli solar tapi penimbunan pak. Jadi tidak ada itu praktek jual beli monopoli disana, dia mengatakan disini brekele adalah, sebab kelangkaan BBM, itu tidak benar,” sebutnya. (adr/).