SULBARONLINE.COM, MAMUJU—Kapolsek Karossa Iptu Mukhtar Mahdi, membantah keterangan pengelola SPBU Karossa Haji Anca yang terkuak di sidang kasus penimbunan BBM di SPBU Karossa.
Haji Anca yang memberi keterangan didepan Majelis Hakim PN Mamuju atas kasus yang menyeret terdakwa Ansari Latif alias Brekele itu, menyebut adanya setoran untuk pihak Polsek Karossa sebesar 350 rupiah perliter solar, dari harga yang dijual 5.500 rupiah.
“Saya tahu konsekuensinya, melakukan penegakan hukum adalah sudah seperti itu, ada plus minusnya. Jadi saya konfirmasi, apa yang dituduhkan mengenai adanya fulus 350 rupiah perliternya itu saya nyatakan tidak benar, saya tidak pernah tahu dan saya tidak pernah punya kesepakatan dengan pihak pengelola SPBU H.Anca, kalau dikatakan saya menerima dari Pertamina, silahkan konfirmasi H.Muhtar selaku pemilik SPBU,” tegas Kapolsek Karossa Iptu Mukhtar Mahdi, saat dikonfirmasi wartawan di Mamuju, Selasa (3/12) malam.
Iptu Muhtar Mahdi pun menegaskan bakal menghadapi segala konsekuensi setelah kasus ini bergulir hingga ke pengadilan, termasuk menghadapi upaya hukum yang mungkin akan dilakukan pihak terdakwa Brekele terhadap dirinya.
“kalau ada buktinya saya pertanggungjawabkan dan silahkan laporkan, saya pasrahkan sama Allah yang maha kuasa selama saya dalam posisi benar saya akan tegar menghadapi ini. Saya selaku aparat keamanan yang bertugas di Polsek Karossa, bukan semata-mata untuk mengurus Pertamina, yang terpenting itu saya mengurusi keamanan masyarakat,” tegasnya lagi.
Atas keterangan Haji Anca itu pun, Kapolsek Karossa juga tidak menutup kemungkinan melaporkan balik pihak yang menyebut namanya maupun menuding aparat kepolisian Polsek Karossa dalam kasus ini, dengan dalil pencemaran nama baik.
“Silahkan dibuktikan siapa (anggota red.) yang menerima itu. Saya tidak memusuhi masyarakat, tapi jika tidak terbukti keterangan-keterangan itu, Insya Allah saya juga akan melapor kalau saya selalu diserang dengan pencemaran nama baik saya,” kuncinya.(Ikb/msd)