Hamdan Dangkang Heran Kenapa Pemilih ODGJ Dipersoalkan

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang mengaku heran terkait ikut sertanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menjadi peserta Pemilihan umum (Pemilu) dipersoalkan oleh sebagian orang. Padahal kata Hamdan, Undang-Undang sudah jelas mengatur dan tidak perlu lagi diributkan.

Mindset sebagian masyarakat kata Hamdan, bahwa ODGJ adalah mereka yang bertingkah aneh seperti layaknya orang gila di jalanan, dan itu tidak seperti yang difikirkan oleh sebagian masyarakat. Hamdan mencontohkan, ODGJ yang dimaksud adalah keterbatasan mental, autis dan sejenisnya.

“Kalau kita memahami bahwa ODGJ itu orang gila, wah itu salah berfikir. Secara pribadi saya justru heran kenapa masalah seperti ini jadi ribut, padahal aturan sudah jelas dalam UU, dikatakan syarat  memilih atau ditambah sebagai pemilih tidak sedang terganggu ingatan atau jiwanya yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter ahli” ungkap Hamdan Dangkang saat membawakan materi Forum Group Discussion yang Digelar Panwascam Simboro, bertempat di Wisma Tamborang, Mamuju, Jumat (7/12/18).

Kata dia, Gangguan Jiwa terbagi dalam 3 kategori. Hamdan menjelaskan 3 Kategori yang dimaksud tersebut adalah ringan, sedang dan berat. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa yang hanya diberi hak pilih bagi orang yang berkategori ringan dan sedang itupun ada syaratnya.

“Yang difasilitasi itu adalah yang ringan dan sedang, itupun kategori sedang membutuhkan keterangan dari Dokter ahli, apakah bisa dan tidak semua yang seperti itu permanen, bagaimana kalau mereka sembuh dari sakitnya pada hari H pemilihan” jelasnya.

Lebih lanjut, KPU melindungi 2 hal, hak pilih sebagaimana negara menjamin hak pilih setiap orang termasuk ODGJ dalam memfasilitasi masuk sebagai daftar pemilih.

Hamdan mengatakan, sejak pemilu di mulai dari pilkada, Pilgub serta Pilpres tidak ada hal yang perlu dipersoalkan sama sekali terkait pemilih ODGJ yang kemudian diatur dan diberlakukan sejak pemilu 2014.  Hamdan pun kemudian menjelaskan soal perbedaan antara surat keterangan Sakit jiwa dan Surat Keterangan kesehatan.

“Sangat beda antara Surat Keterangan sehat dan Surat keterangan sakit jiwa, orang batuk saja bisa mengeluarkan surat kesehatan, kalau Surat sakit jiwa cuma dokter ahli yang bisa mengeluarkan. Dalam Undang-undang, bahwa setiap orang di jamin haknya, dan itu keputusan final Mahkamah Konstitusi, dan kenapa hal ini baru dipermasalahkan, dalam PKPU juga tidak pernah dikatakan orang gila, tetapi sedang terganggu ingatan dan jiwanya” pungkas Hamdan. (Adr/)