SULBARONLINE.COM, MAMUJU—Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat, mengusulkan pemberian remisi bagi 450 narapidana di hari kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar, Anwar membeberkan, dari sekian warga binaan yang diusulkan tersebut, diantaranya terdapat napi kasus korupsi dan narkotika.
“Semua kasus yang napinya sudah memenuhi persyaratan, tipikornya sekitar lima orang, yang mendominasi kebanyakan kasus narkoba, pelecehan anak, kalau kasus umum seimbanglah dengan narkoba,” terang Anwar saat dikonfirmasi di Lapas Kelas II B Mamuju, Kamis (15/8).
Usulan pemberian remisi tersebut kata Anwar, sisa menunggu keputusan dari pusat paling lambat hasilnya bakal diketahui pada tanggal 16 Agustus besok.
“persetujuan dari pusat belum turun, kami tunggu besok. pengusulan remisi itu kan haknya dia (napi red.) untuk mendapatkan pengurangan hukuman, tapi tentu ada indikator pemberian seperti berkelakuan baik, tentu syarat-syarat itu harus terpenuhi semuanya, kalau warga binaan melakukan gangguan kamtib pasti kami tidak usulkan,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Sulbar, 450 napi yang diusulkan tersebut berada di Lapas Kelas IIB Polewali 177 orang, Rutan Kelas III Mamasa 16 orang, Lapas Perempuan Kelas II Mamuju 13 orang.
Sementara dari Lapas Khusus Anak (LPKA) sebanyak 6 orang, Rutan Kelas IIB Mamuju 101 orang, Rutan Kelas IIB Majene 66 orang, kemudian Rutan Kelas IIB Pasangkayu 71 orang. Usulan remisi langsung bebas diusulkan dari Rutan Kelas IIB Mamuju 1 orang, serta dari Rutan Kelas IIB Majene 1 orang.(msd)