Bahas Ranperda RUED, Pemkab Mateng & Pansus DPRD Sulbar Duduk Semeja

SULBARONLINE.COM, Mateng–Untuk mendapatkan masukan data-data pendukung dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Sulbar tahun 2019-2050, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulbar berkunjung ke Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Kamis (8/8) kemarin.

Pertemuan berlangsung diruang rapat Bupati Mateng dihadiri langsung oleh Bupati Mateng, H. Aras Tammauni, Kepala Bappeda Mateng, Ishaq Yunus, Kepala Dinas PU PR Mateng, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mateng, Kadis Pertanian, Kabag Hukum, Pansus DPRD, staf ahli Bupati dan asisten Bidang Pemerintahan Pemprov Sulbar.

Dihadapan tim Pansus DPRD Sulbar, H. Aras Tammauni menuturkan bahwa sejumlah investor telah mengunjungi Mateng untuk menanamkan investasinya, namun pihak pemkab tak ingin berjanji dan mengambil sebuah keputusan, sebab tidak adanya payung hukum yang mendukung terkait dengan Perda RUED tersebut.

“Inilah yang kita tunggu-tunggu sejauh mana peran Anggota DPRD Sulbar dan Pemerintah Provinsi Sulbar untuk menyikapi potensi-potensi yang ada di Provinsi Sulbar bahkan yang ada di Kabupaten Mateng ini. Hampir semua kabupaten, Pansus RUED ini yang di tunggu-tunggu. Bagaimana caranya kita menyelesaikan suatu persoalan misalnya tambang jika tidak ada kejelasan dari Provinsi, Kami dari kabupaten senantiasa menunggu keputusan dari persoalan tersebut, yang mana kami harus lakukan dan apa yang harus kami kerjakan dilanpangan,” sambungnya.

Baca Juga ; UPTD Air Bersih dan Pamsimas Diminta Berkolaborasi

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Mateng, Ishaq Yunus menuturkan, kunjungan Pansus DPRD Sulbar ke Kabupaten Mateng sebab Provinsi Sulbar yang terdiri dari 6 kabupaten memiliki potensi sumber daya energi yang luar biasa, salah satunya di Kabupaten Mateng.

Ada dua kabupaten yang menjadi target utama dalam penyusunan Ranperda RUED tahun 2019-2050 di Provinsi Sulbar kata Ishaq, yaitu Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Mateng. Berdasarkan hasil survey, Mateng memiliki energi yang luar biasa, baik tambang emas maupun tambang tembaga, seng bahkan energi yang terbarukan.

“Karena itulah saat ini Pemprov Sulbar melalui DPRD Sulbar melakukan Kunjungan Kerja untuk menggali informasi dan meminta masukan serta data-data yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan Ranperda RUED. Tujuanya adalah untuk meminta masukan dari Pemkab Mateng, kemudian meminta masukan terkait data-data potensi pengembangan energi yang ada di Kabupaten Mateng,” tuturnya.

Meskipun Provinsi Sulbar memiliki potensi yang besar di bidang energi, tapi kalau belum memiliki payung hukum untuk mengelola energi tersebut, maka tidak bisa dilakukan. Saat ini sudah banyak investor yang melirik dan mau berinvestasi di Sulbar dibidang energi, hanya terkendala karena payung hukumnya yang belum ada.

“Oleh karena itu, untuk menjawab kondisi itu maka Pemprov bersama DPRD Sulbar menggagas Ranperda RUED. Kita berharap dengan adanya Perda tentang RUED, kedepan potensi energi yang ada di Provinsi Sulbar khususnya di Kabupaten Mateng bisa kita mamfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Mateng,” terangnya.

Dari pertemuan itu lanjutnya, ada beberapa catatan yang dimasukkan oleh OPD tekhnis untuk penyempurnaan dan perbaikan Ranperda RUED, termasuk yang disampaikan kepada Pansus DPRD Sulbar bahwa kewenangan energi itu ada di Provinsi tapi ketika berbicara potensi itu berada di kabupaten. Sehingga harus diatur ketika Perda RUED itu lahir, ada mekanisme pengelolaan termasuk bagaimana ketika potensi itu dikelola harus berdampak kepada kabupaten, karena dia sebagai penghasil energi.

“Sekalipun kewenangannya ada di provinsi, tapi harus dirasakan hasil dan mamfaatnya baik provinsi maupun kabupaten bahkan sampai tingkat desa, karena lokasi energi ini itu ada di desa. Oleh karena itu, Perda RUED ini berpihak kepada semua baik Provinsi, kabupaten dan desa,” ungkapnya.(ysn-hms/one/msd)