Sulbar Darurat Fasilitas Publik untuk Difabel

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, menggelar pertemuan berkala peningkatan partisipasi masyarakat, Sabtu (4/5/19) di Hotel d’Maleo, Mamuju.

Kegiatan bertema “Potret Pelayanan Disabilitas di Sulawesi Barat” ini, dihadiri langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Lukman Umar.

Selain itu, hadir juga Anggota DPRD Provinsi Sulbar, Rayu, Tenaga Ahli Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Muhammad Yusuf Saleh, Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, perwakilan Bappeda Sulbar, Dinas PUPR Mamuju, komunitas Difabel, GEMA Difabel Mamuju, Yasmib dan undangan lainnya.

Kepada wartawan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang intens dilakukan sebelumnya antara Ombudsman dan komunitas Difabel Kabupaten Mamuju.

“Jadi ini ibarat gayung bersambut yang kita lakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya. Jadi tujuannya agar Oambudsman dan kita semua mendorong hak-hak pelayanan dan fasilitas untuk difabel itu terpenuhi,” kata Lukman.

Bagi Ombudsman, tambah Lukman, tentu akan terus berupaya semaksimal mungkin mendorong pihak terkait agar hak dari penyandang disabilitas di Sulbar ini benar-benar direalisasikan.

Selama ini, kata dia, perhatian kepada kaum difabel sangatlah kurang. Itu dapat dibuktikan dari semua aspek, seperti aksesibilitas dan ruang-ruang publik serta kantor-kantor pemerintahan yang tidak ramah kepada kaum difabel.

“Selama ini masih kurang. Bahkan kami menyebut ini darurat fasilitas publik untuk teman-teman di komunitas difabel,” tegasnya.

Lukman mengaku, mestinya sejak awal Pemerintah telah menyiapkan ruang-ruang publik dan membuat akses yang ramah kepada kaum difabel. Hal itu juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 tentang pelayanan publik dan Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

“Di dalam Undang-undang 25 itu bahkan diwajibkan adanya ruang publik bagi penyandang disabilitas. Kemudian juga sudah ada Perda yang dihasilkan di DPRD Provinsi Sulawesi Barat,” sebutnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rayu yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyebutkan, Tahun 2019 DPRD Sulbar telah mengesahkan Perda nomor 2 Tahun 2019 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Tindak lanjutnya, tentu kita akan bentuk sebuah organisasi atau kelompok untuk mengawal Perda ini. Tujuannya agar penyandang disabilitas benar-benar diperhatikan. bahkan hak 1 persen bekerja di tempat swasta dan 2 persen bekerja di pemerintahan harus diwujudkan,” jelas Politisi senior PDI Perjuangan itu.