SULBARONLINE.COM, Mamuju – Anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Mamuju, Faisal Jumalang mengakui, laporan pelanggaran pemilu setelah tahap pencoblosan cukup banyak.
Meski tak menyebutkan jumlah, pelanggaran tersebut tak memenuhi syarat secara yuridis yakni formil dan materil.
“Kalau laporan sih banyak, cuma yang memenuhi syarat hampir tidak ada,” ungkapnya, kepada Wartawan Sulbaronline.com, saat dihubungi langsung via WhatshApp, Jumat (19/04/19).
Divisi penindakan dan pelanggaran itu mengatakan, terkait syarat Formil dan Materil tersebut kepada pihak pelapor agar segera melengkapi kekurangan, yakni 2 alat bukti dan 2 orang saksi.
“Jadi terkait syarat formil dan materil itu jika sudah terpenuhi kami akan register dan proses kasusnya,” ungkap Faisal.
Pria sapaan akrab Ichal ini menyebutkan, bahwa pasca Pemilu laporan paling banyak diterima Bawaslu Mamuju, diantaranya tidak terakomodirnya hak pilih disebabkan kehabisan surat suara atau kurang, hingga mewakili pemilih padahal berpotensi pidana.
Ia menambahkan dari sekian banyak laporan yang masuk, ada satu laporan yang diterima oleh pihaknya, yakni mengarahkan pemilih di bilik suara, namun upaya ini dinilai alat bukti kurang karena tak ada saksi.
“Kalau kami ada yang tidak terakomodir, ada juga beberapa kali mewakili orang lain, ada yang beberapa kali memilih, ada juga oknum di bilik dan ini rekaman videonya ada namun sisa saksi,” tutupnya.(Adr)