SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan penggunaan Surat keterangan (Suket) Perekaman e-KTP, untuk menyalurkan hak suara dalam pemilu 2019 bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP, ditindaklanjuti Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulbar, Muhammad Ilham Borahima memperkirakan, penggunaan Suket bakal di fokuskan di kabupaten Polewali Mandar (Polman). Pasalnya menurut Ilham, 5 kabupaten lain telah dalam status data siap cetak atau Print Ready Record (PRR) e-KTP.
“5 kabupaten telah selesai perekaman, yang sudah direkam itu mulai Majene, Mamuju, Mateng, Matra, Mamasa itu sudah, kecuali Polman,” ungkapnya.
Ilham mengaku, hasil PRR yang dipantau pihaknya sekitar 2000 lebih PRR yang belum terdata, mengingat jumlah wajib di Polman sangat tinggi.
“5 Kabupaten sudah nol PRRnya, di Polman itu diperkirakan masih ada 2000 hingga 3000 ribuan PRRnya, itu karena belum masuk dalam data PRR e-KTP,” ungkapnya.
Sebelumnya, pasal yang diuji oleh MK adalah pasal 348 ayat (9) terkait syarat e-KTP dalam melakukan pencoblosan. MK juga membolehkan pemilih yang tidak memiliki e-KTP untuk memilih dengan syarat surat keterangan perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil.(Adr).