Dua Anggota Kodim 1418 Mamuju Gagalkan Pengedaran Sabu

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Dua Anggota TNI AD dari Kodim 1418 Mamuju, berhasil menggagalkan pengedaran Narkoba jenis sabu, Sabtu (9/3/19).

Kedua anggota Kodim 1418 Mamuju itu masing-masing Serma Sumardi dan Sertu Muh. Nasrun. Keduanya merupakan anggota Intelijen Kodim 1418 Mamuju.

Sertu Nasrun kepada wartawan, Minggu (10/3/19) menceritakan, awalnya mereka sedang berbincang-bincang di Warkop Kabata Jalan Pattana Bone, Mamuju, tiba-tiba datang seorang driver motor grab online yang diketahui bernama Wahyudi, menemui kawan-kawannya yang juga sementara mangkal di warkop tersebut.

Di warkop itu, kata Nasrun, driver grab online atas nama Wahyudi ini menghubungi seorang wanita bernama Yanti yang merupakan pemesan uang dari seorang perempuan bernama Riska Amelia Rustam alias Ririn. Wahyudi yang akan mengantar uang tersebut.

“Namun menurut Wahyudi ada yang aneh katanya, karena setelah ia menghubungi Yanti bahwa uangnya sudah diambilkan, namun ada mie dua bungkus. Nah kata Wahyudi, terus uang dan dua bungkus mie ini mau diantar kemana. Selanjutnya Yanti kaget dan berkata Astaga, buang saja bungkusan itu mas, atau kembalikan lagi, kalau perlu bawa pulang saja,” kata Nasrun meniru keterangan Wahyudi.

Mendengar percakapan tersebut, dengan sigap kedua anggota Inteldim 1418 Mamuju ini mengamankan bungkusan tersebut. Lalu memeriksa isi bungkusan kantong kresek berwarna hitam itu.

“Dan betul, ditemukan ada dua bungkus Mie merek Indo Mie Goreng, dan salah satunya terlihat ada sobekan kecil. Lalu kami buka bungkusan itu disaksikan oleh anggota driver motor grab online yang lainnya, dan ternyata di dalam bungkusan Mie tersebut ditemukan 1 saset paket sabu,” ucapnya.

Selanjutnya, anggota inteldim 1418 Mamuju segera mengamankan barang bukti dan driver motor grab online tersebut ke kantor Unit Inteldim 1418 Mamuju, dan kemudian melaporkan ke Dan Unit Inteldim 1418 Mamuju, Letda Inf Makmur.

Atas petunjuk Dandim 1418 Mamuju, Letkol Inf. Jamet Nijo, setelah berkoordinasi dengan Kapolres Mamuju AKBP Rivai Arvan, selanjutnya memerintahkan Dan Unit Inteldim Letda Inf. Makmur untuk menyerahkan Barang Bukti (BB) tersebut kepada pihak Polres Mamuju untuk proses lebih lanjut.

“Sekitar pukul 20.56 Wita BB tersebut berupa 1 (satu) saset paket sabu, 2 (dua) bungkus Indo Mie Goreng, Uang tunai Rp. 400.000,- (empat lembar pecahan Rp. 100.000), 1 (satu) kantong kresek warna hitam diserahkan kepada pihak Polres Mamuju yang diwakili oleh Brigpol Sahrul Syam,” tutupnya.