SULBARONLINE.COM, Mamuju — Seorang tahanan terdakwa kasus pencurian ditemukan tewas gantung diri di jendela kamar Rutan kelas II Mamuju, Kamis (5/1/2022).
Kejadian ini pun sempat menggegerkan penghuni Rutan. Korban merupakan titipan Pengadilan Negeri Mamuju inisial ML alias KU (37).
“Melihat korban sudah tergantung lehernya terikat dengan tali jemuran yang terbuat dari tali rafiah, rekan kamar korban menghubungi petugas Rutan,” kata Kepala Rutan Kelas II Mamuju, Endus pada wartawan yang ditemui di Rutan.
Endus mengatakan, korban diduga bunuh diri dipicu akibat depresi.
Mendapat laporan kepala rutan kelas II B Via telepon, Kapolresta Mamuju pun langsung memerintahkan gabungan piket fungsi melakukan olah TKP.
Saat ditemui, Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar membenarkan dirinya memerintahkan gabungan piket fungsi melakukan olah TKP Dirutan kelas IIB Mamuju terkait adanya salah satu narapidana ditemukan gantung diri, dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Dari hasil olah TKP ditemukan posisi mayat tergantung di dalam kamar mandi di kamar rutan anggrek No. 4 dan tali yang digunakan adalah tali rapiah dengan simpul tali yang digunakan simpul mati.
“Selain itu, juga ditemukan cairan pada celana dan mayat mengeluarkan air liur,” sebut Kapolresta.
Sedangkan dari Hasil pemeriksaan forensik Biddokkes Polda Sulbar tanda-tanda yang ditemukan adalah jejak lilitan tali di bagian leher.
“Kemudian keluar sperma dan fases/ kotoran, jari manis sebelah kanan hilang sepotong namun itu luka lama,” ungkap Iskandar.
Korban merupakan narapidana rutan kelas IIB dalam kasus 363 KUHPidana yang terjadi diwilayah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Korban diduga lakukan gantung diri karena mengalami depresi yang disebabkan istri korban meminta cerai.
“Dari kejadian tersebut pihak dari keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi dengan disertai membuat surat pernyataan dan mengikhlaskan kejadian tersebut,” pungkas Kapolresta Mamuju.