SULBARONLINE.COM, Polman — Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah Sulawesi Barat menyampaikan kekecewaan mewakili kaum buruh dan pekerja terkait isi Surat Keputusan (SK) Gubernur No.188.4/447/SULBAR/XI/2022 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Dalam SK Gubernur tersebut, terdapat dua poin yang dinilai tidak tepat, bahwa untuk UMP tahun 2023 diterapkan dengan mengecualikan pengusaha kecil dan mikro.
“Tentu kami mewakili kaum buruh dan pekerja di Sulawesi Barat sangat kecewa atas beberapa poin di dalam SK Gubernur. Pada poin dari SK Gubernur tersebut pengusaha mikro dan kecil dalam membayar upah berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh, tembusan dari SK tersebut juga terkesan untuk pegawai Pemprov,” tegas Ketua KSBSI Sulbar, Muhammad Rafi, Sabtu (3/12/22).
Menurutnya, UMP yang ditetapkan harus menjadi perhatian bagi seluruh sektor kerja, termasuk usaha kecil dan mikro.
“Padahal pemahaman kami adalah UMP lahir atas kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha, kenapa tidak ditembusi termasuk para Bupati dan Dinas-dinas Ketenakerjaan di Kabupaten,” kata Rafi.
Dengan lahirnya SK Gubernur itu, Rafi menyebut Origanisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam hal ini Biro Hukum Setda Sulbar dinggap kurang memahami subtansi yang diajukan kepada Gubernur untuk ditandatangani.
“Jadi mohon maaf sepertinya pembantu Gubernur kurang memahami tupoksinya sehingga konsep yang disodorkan kepada beliau Pak Gubernur tidak sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.
“Amanat UUD 45 pasal 28D ayat 2; setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Undang-undang No.13 tahun 2003, memperjelas bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha,” jelas Rafi menambahkan.
Ayat lain, lanjut dia, memperkuat bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, bahkan lebih tegas lagi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 ini melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minum.
“Oleh karena itu, KSBSI Sulbar berharap agar Surat Keputusan Gubernur No.188.4/447/SULBAR/XI/2022 direvisi dan menghapus poin 3 dan 4. Pandangan kami dari serikat kalau hal ini tidak dilakukan revisi berpotensi untuk dipersoalkan,” sebutnya.
Hal itu, tambah dia, karena dasarnya bertentangan dengan regulasi yang ada dan terkesan melahirkan ketidakadilan bagi buruh/pekerja pada perusahaan kecil dan mikro.
“Harapan lain mohon kepada bapak Gubernur menegur para pembantunya yang tidak profesional dalam menjalankan atau memahami tupoksinya,” harap Rafi.