SULBARONLINE.COM, Mamuju — Satuan Narkoba Polresta Mamuju, berhasil mengamankan barang bukti 44.061 butir obat-obatan pil koplo.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa obat merek Komix 3.120 sachet beserta obat grantusit yang hendak disalahgunakan.
Dari pengungkapan kasus berdasarkan hasil laporan masyarakat tersebut, Sat Narkoba Polreta Mamuju juga berhasil mengamankan 11 pelaku.
“Dari tujuh kasus pengungkapan Satresnarkoba ini, kami mengamankan 9 tersangka, 2 tersangka lainnya saat ini berada di rutan Mamuju. Adapun 7 LP tersebut yakni LP 33 dan LP 34 yaitu kasus obat-obatan berbahaya, kemudian LP 34 dan 37 kasus narkotika jenis sabu, LP 35 peredaran obat komix dan grantusit yang disalahgunakan,” terang Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin melalui konfrensi pers di Mapolresta Mamuju, Kamis (3/11).
AKP Jamaluddin membeberkan, pelaku memperoleh barang bukti dengan modus yang sama, yakni memesan melalui aplikasi belanja online Shopee.
Mereka memesan ke salah satu toko yang ada di Bekasi, Jawa Barat, kemudian dikirim dan diterima di Mamuju melalui jasa pengiriman Si Cepat.
“Informasi dari masyarakat banyak beredar pil koplo tersebut, sedangkan obat komix yang dicampur dengan grantusit itu disalahgunakan atau lebih dikenal dengan istilah koteng, sasarannya anak-anak sekolah. Kami juga dapat informasi kalau barang ini dipersiapkan diedarkan untuk malam tahun baru,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari pengungkapan ini, semuanya sudah ditetapkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penahanan. Pelaku pun diganjar Pasal 197 subsider 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda 1,5 Milliar rupiah.
“Kemudian untuk kasus narkotika kita kenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112. Dan benar kami masih mengembangkan yang jelas sistem peredarannya kami dari Satnarkoba sudah mulai mengetahui apabila ada kiriman atau target yang masuk ke wilayah Sulbar, khususnya Mamuju,” kunci AKP Jamaluddin.
Laporan : Mursyid